Lompat ke isi utama

Berita

Abhan : Integritas penyelenggara pemilu telah diatur dalam kode etik penyelenggara Pemilu

Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu--- Ketua Bawaslu Republik Indonesia mengatakan bahwa parameter integritas penyelenggara pemilu telah diatur dalam kode etik penyelenggara pemilu.

"Bagi penyelenggara panduannya adalah kode etik dan lembaga penegak kode etik pemilu adalah DKPP," katanya dalam webinar berjudul Upaya Mewujudkan Integritas Penyelenggara Pemilu 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Selasa (7/9/2021).

Di lansir dalam Web Bawaslu RI (https://www.bawaslu.go.id/id/) menyebutkan bahwa Abhan mengatakan setiap penyelenggara pemilu memegang teguh prinsip moral dan etika dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam menyelengarakan pemilu.

"Sehingga muara dari integritas penyelenggara pemilu kemudian melahirkan wibawa kelembagaan penyelenggara pemilu yang akuntabel sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang mengaturnya,” katanya.

Hanya saja, lanjut Abhan, integritas tidak hanya harus dimiliki oleh penyelenggara, melainkan peserta dan masyarakat pemilih juga harus memiliki integritas. Baginya hal itu menjadi kunci sukses pelaksanaan pemilu.

"Integritas harus dimiliki semua pihak yang terlibat dalam proses penyelenggara pemilu," ujarnya. (Rls)

Tag
Berita