Bawaslu Kota Sampaikan Rekomendasi 117 Data TMS dalam Pleno PDPB Triwulan IV
|
Bawaslu Kota Bengkulu Sampaikan Rekomendasi 117 Data TMS dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan ke IV Tahun 2025
Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu --- Anggota Bawaslu Kota Bengkulu Leka Yunita Sari selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Hubungan Masyarkat didampingi staf menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan ke IV Tahun 2025 yang dihadiri oleh BPJS Kota Bengkulu, BPS Kota Bengkulu dan Partai Politik bertempat di ruang RPP KPU Kota Bengkulu, Senin (8/12/25).
Rapat Pleno Terbuka di buka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad didampingi Anggota Bambang M, Anggi Stephensent, Irwansyah dan Zahyochi selaku Sekretaris KPU Kota Bengkulu.
Dalam penyampaiannya Ketua KPU Kota Bengkulu menyampaikan bahwa KPU melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini berdasarkan sumber data dari KPU RI yang kemudian dilakukan penyandingan dengan data Pemilu/Pemilihan terakhir kemudian kami juga mendapatkan data dari BPJS, BPS, Dinas Dukcapil dan Rekomendasi dari Bawaslu Kota Bengkulu, kemudian kami juga berterimakasih atas Koordinasi yang baik antara Stake Holder terkait yang dilakukan baik itu oleh Bawaslu Kota Bengkulu dan Dinas Dukcapil, BPJS, BPS karena dengan dilakukannya Koordinasi ini kami juga mendapatkan sumber data yang kemudian pemilih yang seharusnya TMS sudah kami coret dan sebaliknya data pemilih yang seharusnya MS sudah kami masukkan ke dalam Daftar Pemilih.
Selanjutnya Kadiv Data dan Informasi KPU Kota Bengkulu Bambang M melanjutkan, dengan membacakan hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan ke IV Tahun 2025 yang tersebar di 9 Kecamatan Se-Kota Bengkulu dengan total jumlah Pemilih L : 140.980, P :145.896, L+P: 288.876 dan kemudian setelah itu data di sinkronkan dengan data yang ada di SIDALIH untuk memastikan bahwa data Rekapitulasi yang di tetapkan oleh KPU Kota Bengkulu Sinkron dengan data yang ada di SIDALIH.
Kemudian setelah di bacakan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan triwulan ke IV Leka Yunita Sari menyampaikan bahwa kami sudah menyampaikan Rekomendasi pada hari jumat lalu dengan jumlah 117 data pemilih yang TMS dan 2 data Pemilih Pindah Domisili.
"Kami juga mendapatkan data berdasarkan hasil Pengawasan kami dilapangan bahwa terdapat Pemilih Pemula yang sudah berusia 17 tahun namun belum memiliki E-KTP sehingga ini perlu menjadi catatan bersama karena hasil koordinasi kami ke Diknas Provinsi bahwa kendala siswa/siswi yang sudah berusia 17 tahun namun belum memiliki KTP karena terkendala oleh waktu libur sekolah mengingat sekolah libur sabtu/minggu dan kantor juga libur dihari sabtu/minggu." Ungkap Srikandi Bawaslu Kota Bengkulu ini.
lanjut Leka, dari hasil coktas yang sudah dilakukan bahwa didapati adanya warga yang meninggal di usia 100 tahun ke atas dan ternyata setelah didatangi bahwa yang bersangkutan memang sudah meninggal sejak lama, kemudian kami juga mendapatkan data dari dinsos ada pemilih yang sudah berusia 17 tahun namun belum masuk dalam daftar pemilih, tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, Bambang selaku Kadiv Data dan Informasi menyampaikan bahwa terkait dengan Rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu Kota Bengkulu sudah kami tindak lanjuti, kemudian untuk pemilih pemula yang belum memiliki E KTP akan kami Koordinasikan ke Dinas Dukcapil Kota Bengkulu agar dilakukan perekaman E KTP ke sekolah-sekolah dan untuk data hasil coktas terdapat beberapa orang sudah meninggal di usia 100 tahun ke atas itu kami dapati data turunan dari KPU RI yang kami cek berdasarkan identitasnya ternyata masih aktif dan pada saat di lakukan coktas kemarin bahwa didapati bahwa warga tersebut memang sudah meninggal lama dan kemudian sudah kita proses TMS kan dari Daftar Pemilih Tetap, kemudian untuk data pemilih disabilitas yang berjumlah 4 orang sudah berusia 17 tahun namun belum terdaftar dalam daftar pemilih tentunya untuk sekarang tidak bisa kami proses karena kami tidak memiliki data nya dan nanti untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026 nanti akan kita proses, ujar bambang.
Dalam kesempatan tersebut, Perwakilan dari Partai Politik PDIP turut menyampaikan "Apakah masyarakat atau selain dari pada Penyelenggara Pemilu bisa mendapatkan akses sidalih dan ada warga yang sudah lama menetap di suatu daerah namun KK nya belum pindah ke wilayah tempat sesuai alamat barunya sehingga setiap pemilu/pemilihan data warga tersebut tetap ada." Ucapnya.
Menanggapi hal tersebut Bambang selaku Kadiv Data dan Informasi KPU Kota Bengkulu menyampaikan sesuai dengan regulasi yang ada bahwa akses SIDALIH hanya untuk KPU dan Bawaslu sehingga orang pribadi ataupun Lembaga termasuk Partai Politik tidak diberikan Akses SIDALIH karena di dalam SIDALIH terdapat data pribadi orang dan identitasnya sehingga tidak bisa di akses oleh orang selain daripada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya.
"Untuk warga yang sudah pindah domisilinya namun kk belum diganti sesuai dengan domisili tempat orang itu berpindah memang menjadi problem terkhususnya KPU, karena kami tidak bisa mencoret seseorang dari daftar pemilih jika identitasnya ada walaupun orang tersebut tidak tinggal disana dan harapan kami tentunya ada kesadaran kepada masyarakat jika pindah domisili agar segera mengurus administrasi ke Dinas Dukcapil agar kami bisa proses untuk mencoret jika orang tersebut pindah keluar Provinsi Bengkulu," tutup Bambang. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)
Editor: AK
Penulis: Yogi
Dokumentasi: Devan N