Bawaslu Kota Bengkulu Gelar Sosialisasi Kajian Hukum Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik
|
Bawaslu Kota Bengkulu Gelar Sosialisasi Kajian Hukum Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik
KOTA BENGKULU, Bawaslu Kota Bengkulu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kajian Hukum Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPID) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, bertempat di Sekretariat Bawaslu Kota Bengkulu, Kamis (5/10/2026).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Turut hadir Anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Leka Yunita Sari, selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Bengkulu, Asneli, serta seluruh jajaran sekretariat dan peserta magang dari Universitas Hazairin (Unihaz) dan UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.
Dalam sambutannya, Ahmad Maskuri menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran Bawaslu Kota Bengkulu mengenai standar pelayanan informasi publik di lingkungan lembaga. Menurutnya, pemahaman tersebut penting agar setiap jajaran dapat mengetahui mekanisme penyampaian informasi kepada masyarakat, termasuk memahami dan memilah informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui kegiatan ini, kita berharap seluruh jajaran dapat memahami bagaimana memberikan informasi kepada masyarakat serta memilah mana informasi yang dikecualikan. Jangan sampai dalam memberikan informasi justru menimbulkan permasalahan bagi kita di kemudian hari,” ujar Ahmad.
Lebih lanjut, Ahmad juga mengajak para peserta magang untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai sarana menambah wawasan dan pengetahuan, khususnya terkait pelayanan informasi publik. Ia berharap ilmu yang diperoleh selama mengikuti kegiatan maupun menjalani masa magang di Bawaslu Kota Bengkulu dapat menjadi bekal dan bermanfaat bagi para mahasiswa ke depannya.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Apriyanto Kurniawan, selaku Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu. Dalam pemaparannya, Apriyanto menjelaskan secara rinci mengenai standar pengelolaan dan pelayanan informasi publik berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.
Apriyanto menjelaskan mekanisme pemberian informasi kepada masyarakat, termasuk tata cara mengidentifikasi dan memilah informasi yang dapat diberikan kepada publik maupun informasi yang dikecualikan. Hal tersebut perlu menjadi perhatian agar informasi yang disampaikan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat mencegah terjadinya sengketa informasi di Komisi Informasi.
Ia menegaskan bahwa setiap permohonan informasi yang diterima tidak perlu disikapi dengan kekhawatiran, melainkan harus terlebih dahulu ditelaah berdasarkan jenis dan substansi informasi yang dimohonkan.
“Intinya, dalam pemberian data kita jangan sampai takut. Ketika ada permohonan informasi, kita telaah terlebih dahulu data apa yang diminta. Apabila data tersebut termasuk informasi yang dikecualikan, tentu harus dijawab dengan alasan yang tepat sesuai ketentuan. Namun, apabila informasi yang diminta bukan termasuk kategori atau data informasi yang dikecualikan, maka dapat disampaikan kepada pemohon dengan memberikan jawaban atas surat permohonan serta melampirkan data yang diminta,” jelas Apriyanto.
Selain membahas mekanisme pelayanan informasi publik, Apriyanto juga menguraikan pasal demi pasal terkait perubahan dan penyesuaian ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022 terhadap Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019. Pemaparan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh kepada seluruh peserta mengenai dasar hukum dan implementasi pengelolaan PPID di lingkungan Bawaslu.
Pada kesempatan yang sama, Leka Yunita Sari menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Apriyanto Kurniawan atas kesediaannya hadir dan memberikan materi serta pengetahuan kepada jajaran Bawaslu Kota Bengkulu. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan, jajaran sekretariat, dan peserta magang yang telah mengikuti kegiatan tersebut.
Lebih lanjut, Leka menyampaikan bahwa penyampaian informasi di lingkungan Bawaslu tidak hanya menjadi tanggung jawab bagian Humas, tetapi juga dapat dilakukan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan tetap mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Menurutnya, setiap informasi yang akan diberikan kepada masyarakat harus terlebih dahulu diperhatikan dan dipastikan tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Oleh karena itu, seluruh jajaran perlu memahami ketentuan pelayanan informasi publik agar lebih cermat dan berhati-hati dalam memberikan data maupun informasi kepada pemohon.
“Penyampaian informasi di Bawaslu ternyata tidak hanya melalui Humas, tetapi juga dapat disampaikan melalui PPID dengan mekanisme yang berlaku. Untuk itu, kita harus memperhatikan setiap data yang diberikan, memastikan tidak termasuk informasi yang dikecualikan, serta lebih berhati-hati agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tutup Leka.
Melalui kegiatan sosialisasi kajian hukum ini, Bawaslu Kota Bengkulu berharap seluruh jajaran semakin memahami regulasi, mekanisme, serta standar pelayanan informasi publik sehingga dapat mewujudkan pengelolaan informasi yang tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)
Penulis: Yogi R.
Dokumentasi: Devan N dan Iponda M.
Editor: AK.