Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU Kota Bengkulu Hadiri Sosialisasi PKPU PENDAFTARAN, VERIFIKASI Dan PENETAPAN PARPOL PESERTA PEMILU 2024

Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu --- #sahabatbawaslu tahukah kamu bahwa Tahapan Pemilu tahun 2024 sudah berjalan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 bahwa tahapan saat ini yaitu Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu yang berlangsung dari 29 Juli sampai dengan 23 Desember 2022.

Penyelenggara pemilu yang dalam hal ini Anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Kordiv PHL Shanti Yudharini menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 terkait dengan Pendaftaran, verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu pada Sabtu (30/7/22) pagi, di salah satu hotel Nala Sea Side kota Bengkulu.

Anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Shanti Yudharini pada saat mengikuti sosialisasi PKPU 4/2022 yang diselenggarakan KPU Kota Bengkulu. Sabtu (30/7/22) di Hotel Nala Sea Side Kota Bengkulu.

Kegiatan yang dihadiri pengurus partai politik tingkat Kota Bengkulu, media massa cetak dan elektronik, Kodim 0407, Polres Bengkulu, dan Dinas Dukcapil Kota Bengkulu, dilaksanakan oleh KPU Kota Bengkulu sebagai bentuk sosialisasi PKPU ke masyarakat, Peserta Pemilu, dan Pemerintah dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024.

Dalam sambutanya, Komisioner KPU Kota Bengkulu, Debi Haryanto menyampaikan bahwa "pendaftaran partai politik calon Peserta Pemilu 2024 dilakukan di KPU RI, domain KPU kota ada pada verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. " Ungkapnya.

Pada masa tahapan ini, Bawaslu Kota Bengkulu menghimbau agar partai politik tingkat kota Bengkulu terkait dengan keanggotaan, "partai politik harus memperhatikan hal yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan." Terang Shanti Yudharini pada waktu yang sama.

KPU Kota Bengkulu dalam melaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dilaksanakan sesuai dengan mekanisme, tata cara dan prosedur peraturan perundang-undangan.

"Untuk stakeholder yang hadir seperti Dandim 0407, Polres Bengkulu serta dari Dinas Dukcapil Kota Bengkulu agar memastikan pegawai/anggota TNI/Polri
yang masih aktif tidak menjadi anggota Partai politik." Pungkas Anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Shanti Yudharini. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)

Tag
Berita