Bawaslu Kota Bengkulu ikuti acara Pembukaan FGD Penyusunan Standar Pengawasan PSU
|
Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu---- Jajaran Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Kabupaten/ Kota mengikuti acara Pembukaan FGD Penyusunan Standar Tata Laksana Pengawasan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Serentak Tahun 2020 via zoom meeting (Daring), senin malam (5/4/21).
Acara yang dilaksanakan secara langsung di Grand Sahid Jaya Jakarta ini dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu RI Abhan.
Dalam kata sambutanya Abhan mengatakan, delapan catatan persoalan pemungutan suara ulang (PSU) yang merupakan amanah putusan Mahkamah Konsitusi (MK).
“Perubahan sengaja atau mengubah dengan sengaja hasil rekapitulasi suara, tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu, perusahaan yang tidak memberikan waktu untuk menggunakan hak pilih, perusakan segel kotak suara dan kelima adanya tanda tangan palsu, distribusi formulir C6 atau yang biasa disebut surat pemberitahuan, pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur,” ungkap Ketua Bawaslu RI ini.
Dua hal yang tak kalah penting paparnya, adalah terkait mobilisasi massa dan soal administrasi Pemilihan, jelas Abhan.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI M Afifuddin, pengawasan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PPSU) paska Putusan MK harus dilakukan secara mendalam sehingga kerja-kerja pengawasan bisa maksimal.
“Semua tim yang bekerja harus selalu menjaga koordinasi dengan tim yang lain agar bisa benar-benar melakukan kerja-kerja pengawasan lebih teliti dan lebih ketat," ungkapnya.
Afif juga meminta tim yang nantinya bertugas di lapangan mendalami kasus setiap daerah yang melakukan PPSU sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan harapan pemilihan lanjutan tersebut berjalan dengan lancar dan tidak terjadi masalah.
Di waktu bersamaan Kordiv PHL Bawaslu Kota Bengkulu Shanti Yudharini, SE salah satu peserta kegiatan pembukaan FGD (via daring, Red) menyampaikan, banyak hal yang dapat dijadikan bacaan dan rujukan sebagai agenda Bawaslu Kota Bengkulu kedepan.
Srikandi Bawaslu Kota Bengkulu ini menjelaskan, “Walaupun Bengkulu tidak ada PSU, namun melalui forum FGD ini semua jajaran Bawaslu secara nasional dapat mengetahui beberapa hal penting paska Putusan MK,” katanya.
Kegiatan ini juga diikuti oleh Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rayendra Pirasad, SHI dan Kordiv HPPS Bawaslu Kota Bengkulu Mico Yudhistira, SH.,MH secara daring bersama jajaran Bawaslu Provinsi Bengkulu lainnya. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)