Bawaslu Kota Bengkulu Ikuti Kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Antara Bawaslu RI dengan Baznas
|
Kota Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bengkulu--- Jajaran Pimpinan Bawaslu Kota Bengkulu beserta staf mengikuti "Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Antara Bawaslu RI Dengan Baznas” yang di gelar oleh Bawaslu RI Melalui via Zoom pada hari Rabu (5/5/21).
Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan telah dilaksanakannya pembahasan Perpanjangan Nota Kesepahaman antara Bawaslu RI dan Baznas tentang Pengawasan Netralitas Amil Zakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Suara Ulang, Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum.
Disampaikan Kordiv Pengawasan dan Hubla Bawaslu Kota Bengkulu Shanti Yudharini, SH, “Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Antara Bawaslu RI Dengan Baznas ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu RI Abhan, S.H.,M.H dan Prof. Dr. H. Noor Ahmad, M.A Selaku Ketua Badan Amil Zakat Nasional,” ungkapnya.
Prof. Dr. H. Noor Ahmad, M.A Selaku Ketua Badan Amil Zakat Nasional menyampaikan kata sambutan dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Antara Bawaslu RI Dengan BaznasDalam kata sambutanya Prof. Dr. H. Noor Ahmad, M.A menyampaikan, ucapan terimakasih kepada bapak Abhan atas perpanjangan nota kesepahaman dengan badan amil zakat nasional, insya allah juga sangat transparan dan akuntabel, bahkan kami juga di ikat oleh undang-undang mana kala ada dana zakat yang telah diberikan tidak sesuai dengan seharusnya maka kami terkena pidana. Dan insya allah pimpinan amil zakat di Pusat dan di Daerah integritasnya tinggi. Ucap Nuur Ahmad.
Dilanjutkan kata sambutan Ketua Bawaslu RI Abhan, SH. MH yang menyampaikan, bahwa MoU sudah kita laksanakan pada periode sebelumya, kemudian hari ini kita kembali melakukan perpanjangan penandatanganan MoU, waktunya memang mendesak, karena sangat urgen sekali untuk segera kita lakukan. Momentum yang pertama adalah pada saat bulan ramadan, semoga kita mendapatkan keberkahan pada saat bulan ramadan, momentum yang kedua adalah ada beberapa daerah yang melakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang) kami melihat bahwa ada peperapa potensi pelanggaran di dalam menjelang masa pemungutan suara itu, potensinya adalah soal zakat yang disalah gunakan untuk kepentingan politik praktis, papar Abhan.
Acara ini juga di saksikan oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/ Kota Se-Indonesia. Termasuk jajaran Bawaslu Kota Bengkulu.
(Humas Bawaslu Kota Bengkulu)