Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bengkulu Launching Desa Anti Politik Uang

Kordiv PHL Bawaslu Provinsi Bengkulu, Patimah Siregar (Tengah) meresmikan Desa Anti Politik Uang di Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar Bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bengkulu (Kiri) Kabag Administrasi, Masnuni (Kiri), KBO Reskrim Polres Kota Bengkulu, J Manurung (Kanan), dan Kepala Kecamatan Selebar.

Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu--- Kamis pagi (5/11/2020) Bawaslu Kota Bengkulu launching Desa/Kelurahan Anti Politik Uang (APU) bertempat di Lapangan Bola disamping SD 79 Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu.
Di pilihnya kelurahan Pagar Dewa sebagai tempat kegiatan mengingat Kelurahan Pagar Dewa merupakan wilayah paling banyak penduduk, dan paling banyak TPS di Provinsi Bengkulu.
Disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Bengkulu “Sehingga diharapkan dari kelurahan ini akan diikuti oleh kelurahan lainya di Kota Bengkulu dalam melawan kejahatan Pemilihan,” jelasnya ketika menyampaikan sambutan.
Kegiatan yang menghadirkan toko masyarakat, toko agama, pihak pemerintah, TNI/ Polri dan awak media ini dibuka secara resmi Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Fatimah Siregar, Mpd dalam kata sambutanya menekankan pentingnya kita semua melawan Politik Uang.

Kordiv PHL Bawaslu Provinsi Bengkulu, Patimah Siregar ketika Menyampaikan Kata Sambutan Desa Anti Politik Uang di Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar

“Politik uang akan menghancurkan daerah dan sendi kehidupan bangsa, karena tujuan Pemilihan itu untuk menentukan arah kepemimpinan daerah yang akan mensejahterakan masyarakat, adil, dan Makmur. Maka jangan hargai hak kedaulatan kita hanya dengan sejumlah uang,” tegas Fatimah.
Fatimah juga menjelaskan, dengan begitu banyaknya sisi negative akibat politik uang maka dalam aturan Pemilihan sangat tegas soal larangan politik uang.
“Tidak hanya Pemberi, penerima juga dikenakan denda dan Pidana,” Patimah Siregar menambahkan.
Nomenklatur terkait larangan ini diatur dalam Pasal 73 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
Selain sanksi Pidana calon yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Acara launching desa/kelurahan APU ini menghadirkan narasumber Camat Selebar Sehmi Anur, Polres Bengkulu J. Manurung, dan Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Tag
Berita
Uncategorized