Bawaslu Kota Bengkulu Sampaikan Laporan Akhir Pencalonan DPRD Pemilu 2024
|
Nasional, Bawaslu Kota Bengkulu --- Sebagai bentuk pelaksanaan amanah Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bawaslu Kota Bengkulu menyampaikan laporan akhir Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Bengkulu Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Jumat (12/1/24)
Laporan yang disampaikan langsung oleh Anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Kordiv HPPH Leka Yunita Sari didampingi Staf Dessi Ama ia R, disambut langsung oleh TA Div Hukum Bawaslu RI Kurniawan.
Dalam sambutannya, TA Div Hukum Bawaslu RI Kurniawan menyampaikan bahwa "Laporan Hasil pengawasan diperlukan untuk menjadi bahan PHPU," katanya, dihadapan jajaran Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Kabupaten/ Kota yang secara bersama menyampaikan laporan.
Ditempat yang sama, Koordiv HPS DIY yang juga dalam agenda yang sama menyampaikan bahwa LHP harus didokumentasikan dengan baik agar memberi kemudahan untuk menyusun dan memberikan keterangan tertulis jika ada PHPU. "Jika pun tidak ada PHPU maka LHP digunakan sebagai bentuk laporan kinerja divisi selama tahapan Pemilu." Ungkapnya.
Karena banyak juga Koordiv HPPH yang baru "maka dibutuhkan persiapan SDM yg mumpuni untuk bisa menghadapi PHPU. Baik regulasi maupun examinasi sebagai upaya yang masif untuk mencerdaskan jajaran divisi HPPH. Disampaikan itu, ini juga agar lebih mudah untuk bisa menyusun PHPU secara terstruktur, sistematis dan masif bila diperlukan nantinya." Tutup Srikandi yang juga Kordiv HPS DIY ini.
Sedangkan Koordiv HPS Bawaslu Provinsi Bengkulu Natijo Elem diwaktu bersamaan juga menerangkan bahwa "Pembuatan LAP sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja divisi Hukum, dan juga dalam rangka upaya peningkatan kapasitas dan kualitas SDM divisi Hukum untuk bisa mempersiapkan dalam menghadapi PHPU. " Katanya.
Bagaimana mengadministrasi setiap tahapan dengan tertib sehingga bisa menjadi sebuah pertanggung jawaban yang terstruktur dan sistematik. Sehingga kita bisa mempersiapkan apa - apa yang menjadi keperluan dalam tahapan - tahapan Pemilu selanjutnya.
Sedangkan Leka menyampaikan kepada Humas Bawaslu Kota Bengkulu bahwa pada saat ini Bawaslu RI sedang menyiapkan draft juknis untuk persiapan PHPU, hal ini terkait dengan kebutuhan dalam memberikan keterangan di MK.
Biro hukum ada 2 bagian yaitu advokasi dan JDIH. Sekarang dirubah menjadi sub bagian advokasi dan penyusunan regulasi dan Sub Bagian JDIH dan Analisis.
Semua kegiatan Divisi hukum sudah direncanakan dan akan mulai dilaksanakan pada akhir Januari 2024.
RDP Form A akan dilakukan pembaharuan sesuai dengan tahapan yang berjalan. Lanjutnya.
"tindak lanjut terhadap putusan juga menjadi bahan pengawasan." Jelasnya.
Terkait dengan LHP untuk sengketa proses juga harus dipersiapkan untuk persiapan penanganan PHPU. Tutup Leka menyampaikan informasi.
Penulis dan Editor : AK
Dok Foto : Staf Kesekretariatan DAR