Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bengkulu Tegaskan Larangan Menggunakan Kewenangan, Program, Dan Kegiatan Bagi Petahana

Rapat Diluar Jam Kantor (RDK) yang dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Kota Bengkulu

Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu--- Pemilihan kepala daerah harus berjalan jujur dan adil, sebagai asas penting dalam proses penyelenggaran Pemilihan. Larangan bagi petahan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan merupakan implementasi nilai tersebut yang diatur dalam Undang-Undang.

Bertempat disekretariat Bawaslu Kota Bengkulu, Jumat pagi (6/11/2020) Bawaslu Kota Bengkulu melakukan rapat bersama dengan berbagai pihak guna mencegah terjadi pelanggaran Pemilihan terkait petahanan.

Disampaikan Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, SHI dalam kata sambutanya “Rapat bersama ini merupakan langka pencegahan yang dilakukan Bawaslu terkait dengan potensi pelanggaran Pemilihan yang lokusnya di Kota Bengkulu,’ ungkapnya.

Larangan bagi petahana menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan termuat dalam Pasal 71 Ayat (3) dan Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, SHI (tengah) dan Anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Mico Yudhistira, SH (Kanan) , Shanti Yudharini, SE (Kiri)

Lebih tegas Rayendra menyampaikan terkait sanksi bagi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana.

“Bagi petahana yang melanggar dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota,” Rayendra menjelaskan.

Dalam pertemuan ini Bawaslu Kota Bengkulu juga menyampaikan beberapa bentuk Palanggaran pada tahapan kampanye seperti APK yang tidak sesuai desain, ukuran, dan zona. Penyebaran Bahan Kampanye yang tidak sesuai PKPU terkait Kampanye.

Sedangkan dari Kordiv HPPS Bawaslu Kota Bengkulu Mico Yudhistira, SH., MH menanggapi adanya keluhan pihak kecamatan berkaitan dengan sosialisasi titik lokasi APK.

“Berbagai pihak dapat berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan atau PPK kecamatan, mereka akan memberi informasi dimana lokasi APK di kecamatan masing-masing,’ papar Mico.

Rapat bersama ini diikuti oleh LO Paslon, Pihak Kecamatan Se-Kota Bengkulu, Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Dinas Perkim, BKD Provinsi Bengkulu, Dinas PU Provinsi Bengkulu, Dinas Peternakan Provinsi Bengkulu, Sekda, Satpol PP, dan pihak Polres Bengkulu.

Tag
Berita
Uncategorized