Bawaslu Kota Gelar Rapat Pembahasan Kedisiplinan Pegawai Berdasarkan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2026
|
Bawaslu Kota Gelar Rapat Pembahasan Kedisiplinan Pegawai Berdasarkan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2026
KOTA BENGKULU, Bawaslu Kota Bengkulu — Bawaslu Kota Bengkulu melaksanakan rapat pembahasan terkait kedisiplinan pegawai dengan mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2026, pada Kamis (15/10/2026). Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, didampingi Anggota Bawaslu Kota Bengkulu sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Ahmad Maskuri, serta Koordinator Sekretariat, Asneli. Rapat diikuti oleh seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Bengkulu.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kota Bengkulu menyampaikan bahwa kegiatan hari ini difokuskan untuk mendalami aturan kedisiplinan yang baru diterbitkan. "Beberapa waktu lalu kita menerima terusan dari Bawaslu Provinsi terkait Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2026. Aturan ini perlu kita bedah bersama agar ke depan rekan-rekan ASN tidak melanggar ketentuan kedisiplinan," ujarnya.
Ia juga berharap seluruh pegawai mematuhi aturan yang mengikat tersebut sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Sementara itu, Ahmad Maskuri dalam penyampaiannya menegaskan bahwa dengan adanya Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2026, Bawaslu kini telah memiliki pedoman kedisiplinan yang jelas.
"Agar apa yang tertuang dalam aturan ini dapat dipahami dengan baik, sehingga tidak menjadi masalah kedisiplinan pegawai nantinya," katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh pegawai untuk berhati-hati dalam menjalankan aktivitas baik di dalam maupun di luar kantor agar tidak menimbulkan laporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Saya berharap rekan-rekan membaca pasal demi pasal dari Perbawaslu Nomor 1 ini, karena sudah jelas disebutkan hal-hal yang dilarang. Di dalam peraturan ini juga dipertegas terkait pengajuan cuti dan penggunaan pakaian yang disesuaikan dengan kegiatan yang dilaksanakan," tambah Ahmad Maskuri.
Pada sesi pemaparan materi, Iponda Margaretha menjelaskan secara rinci isi peraturan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kedisiplinan mencakup hal-hal seperti tanggung jawab dalam bekerja, rasa kepedulian, kehadiran dalam apel dan upacara hari besar, serta pelaksanaan tugas baik di dalam maupun di luar jam kerja sesuai arahan pimpinan.
Terkait jam kerja, Iponda mengingatkan agar setiap pegawai hadir di kantor selama jam kerja berlangsung. Apabila berhalangan hadir, pegawai wajib menyampaikan alasan yang jelas dan mengajukan permohonan paling lambat satu hari sebelumnya, yang dibuktikan dengan surat izin, cuti, atau surat tugas.
Iponda juga menjelaskan jenis sanksi yang akan diberikan kepada pegawai yang melanggar aturan kedisiplinan, yaitu: sanksi ringan berupa teguran lisan maupun tertulis, sanksi sedang berupa pemotongan penghasilan, dan sanksi berat yang dapat berujung pada pemberhentian dari jabatan.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman seluruh pegawai terhadap aturan kedisiplinan yang berlaku, sehingga tercipta lingkungan kerja yang tertib, profesional, dan akuntabel di lingkungan Bawaslu Kota Bengkulu. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)
Penulis: Yogi R.
Dokumentasi: Iponda Margaretha dan Devan N.
Editor: AK.