Lompat ke isi utama

Berita

Bedah Pemilu dan Pemilihan, Mahasiswa Magang UINFAS lakukan diskusi dengan Kordiv PHL Bawaslu Kota Bengkulu

Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu --- Bedah perbedaan Pemilu dan Pemilihan secara substansi, Mahasiswa Magang Universitas Islam Negeri Bengkulu Fatmawati Soekarno (UINFAS) Bengkulu adakan kegiatan diskusi bersama Anggota Bawaslu Kota Bengkulu Kordiv PHL, Shanti Yudharini. Kamis (21/7/22)

Diskusi Tentang Pemilu dan Pemilihan yang diinisiasi oleh Mahasiswa Magang UINFAS Bengkulu. Sekretariat Bawaslu Kota Bengkulu, Kamis (21/7/22)

Kegiatan yang dimotori oleh Mahasiswa Magang UINFAS Bengkulu, merupakan agenda rutin mingguan yang dirancang para masiswa magang Bawaslu Kota dalam rangka meningkatkan kapasitas dan pengetahuan mahasiswa terkait Kepemiluan dan Demokrasi selama magang di Bawaslu Kota Bengkulu.

Dengan moderator dari Mahasiswa Magang UINFAS, Femi Oksa Santika. Acara ini diawali penyampaian dari Mahasiswa magang saudari Dara Shinta Camelia, selanjutnya pemaparan dari anggota Bawaslu Kota Shanti Yudharini.

Menurut Mahasiswa magang, Dara, "Dalam kesempatan yang baik ini, semoga dapat diketahui bersama secara mendasar apa itu Pemilu dan apa itu Pemilihan. Bagaiman dasar hukumnya, hingga tataran pelaksanaanya. Selanjutnya bagaimana upaya yang dilakukan Bawaslu Kota Bengkulu beserta jajaran dalam melakukan tugas-tugas pengawasan. " Jelas Dara mengawali Diskusi.

Selanjutnya, penyampaian dari Kordiv PHL Bawaslu Kota Bengkulu, Shanti Yudharini yang banyak membahas terkait aturan kepemiluan, penyelenggara Pemilu, hingga kerja - kerja Pengawasan.

Diterangkan oleh Shanti, bahwa "UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tentang Pemilihan Umum untuk memilih Anggota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan UU Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 karena Pandemi Covid-19 masih menjadi payung hukum pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan/atau Walikota. " Katanya.

Shanti menambahkan, yang menjadi penyelenggara Pemilu yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Adapun dalam kerja Pengawasan, "kita ada Form A Pengawasan, dimana didalamnya akan memuat apa, siapa, kapan, mengapa, dimana dan hal penting lainya terkait hasil Pengawasan yang dilakukan jajaran Bawaslu Kota Bengkulu, dalam setiap Tahapan. " Tutur Anggota Bawaslu Kota, Shanti Yudharini.

Pentingnya dilakukan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan. Shanti menerangkan "Pengawasan dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran, seperti manipulasi suara, PSU, Konflik kepentingan, dan pelanggaran lainya. " Ucapnya.

Sebagai bentuk partisipasi masyarakat, seandainya ada politik uang yang terjadi selama tahapan Pemilu atau Pemilihan, warga masyarakat diharapkan melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Kota Bengkulu.

"Dalam Pengawasan proses Pemilihan dan Pemilu, partisipasi masyarakat sangat diperlukan. Tanpa adanya partisipasi dan dukungan masyarakat, Pengawasan Pemilu dan Pemilihan akan menjadi lebih susah. " Pungkas Srikandi Bawaslu Kota, Shanti Yudharini.

Berikut nama- nama Mahasiswa Magang UINFAS Bengkulu yang ada di Bawaslu Kota Bengkulu, Dara Shinta Camelia (P), Alvid Sahrin (L), Padli Wirawan (L), Lesita Andriyani (P), Femi Oksa Santika (P), dan Vera Shintiya (P).

Mahasiswa PPL UINFAS Bengkulu, akan berdasarkan di Bawaslu Kota Bengkulu selama kurang lebih satu (1) bulan.

Praktikum Pengalaman Lapangan (PPL) ini akan dilaksanakan selama 1 (satu) bulan, telah dimulai sejak tanggal 12 Juni 2022 dan akan berakhir tanggal 12 Agustus 2022. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)

Tag
Berita
Uncategorized