Lompat ke isi utama

Berita

Ediansyah Hasan “Pengawasan Partisifatif Artinya Pengawas diserahkan ke Masyarakat”

Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu--- Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan menyampaikan materi seminar dalam acara Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Tingkat Dasar Tahun 2021 Bawaslu di Kota Bengkulu, Rabu siang (25/8)

Kegiatan yang bertempat di Hotel Mercure Kota Bengkulu, pria kelahiran Pagar Alam Sumatera Selatan (14 November 1972, Red) menyampaikan Selayang pandang perjalanan Bawaslu dalam menjaga demokrasi Indonesia.

Dalam paparannya menyampaikan, bahwa Pengawasan Partisipatif artinya pengawasan diserahkan ke masyarakat.

“Masyarakat yang melakukan pencoblosan makanya pengawasan dilakukan oleh masyarakat, tapi masyarakat tidak berhak untuk melakukan penindakan, karena itu wewenang Bawaslu untuk menindak. Namun semua orang bisa melaporkan apa yang terjadi dalam proses Pemilu,” kata Ediansyah ketika menyampaikan materi seminar SKPP Tingkat Dasar Bengkulu.

Intinya masyarakat yang menjadi pengawas Pemilu tetapi yang menindak yaitu Bawaslu.

Tujuan peningkatan pengawasan partisifatif, kata Ediansyah lagi, adalah untuk menciptakan wadah pengawas yang memiliki pengetahuan dalam melakukan pengawasan pemilu atau pemilihan, menciptkana aktor pengawas dan kader penggerak partisipatif, untuk menjaga proses demokrasi agar tetap terlaksana dengan baik.

Ediansyah juga menjelaskan, bahwa proses demokrasi telah berjalan panjang dan berdarah darah. Sejak zaman dahulu, dimasa kerajaan penerus kepemimpinan akan diturunkan kepada keturunanya, hingga masyarakat terus berpikir menuju proses demokrasi yang lebih baik. Namun proses yang panjang ini dan diperoleh dari perjuangan tetap diciderai oleh oknum-oknum tertentu demi kepentingan pribadi dan golongan.

Harapanya, setidaknya peserta yang sudah ikut kader pengawasan tidak melakukan politik uang, “Setidakya adek-adek tidak melakukan money politik, kalau kita sudah menjadi kader nantinya dapat menularkan hal tersebut pada orang tua kita dan masyarakat,” ungkapnya dalam kesempatan ini.

Acara ini juga di isi sesi tanya jawab, dimana ada peserta bernama Lubis dari Kabupaten Bengkulu Utara menanyakan kenapa money politik masih tinggi terjadi di Provinsi Bengkulu.

Jawab Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu yang juga Kordiv Penyelesaian Sengketa, bahwa tingginya politik uang harus menjadi perhatian semua pihak, tidak hanya penyelenggara Pemilu.

“Memang kia harus sama-sama suarakan, meskipun berat , karena kalian (Peserta SKPP Tingkat Dasar 2021 Bengkulu, Red) adalah agen of change, seperti produk hukum yang tidak sesuai maka harus disuarakan kedepanya,” kata Ediansyah Hasan Kembali.

Tegasnya, demokrasi merupakan suatau hak dasar manusia untuk merubah suatu kekuasaan, tapi pada saat demokrasi di masa pandemi kita harus memenuhi standar protokol Kesehatan, tutup Ediansyah Hasan. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)

Tag
Berita