Lompat ke isi utama

Berita

Hadir di Bengkulu, TA DKPP RI Paparkan Potensi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Tim Ahli Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Kartika Tusti Nugraheni (kanan)

Tim Ahli Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Kartika Tusti Nugraheni turut menjadi narasumber dalam kegiatan Bawaslu Kota Bengkulu. Kamis (11/9/25) bertempat di Hotel Santika Kota Bengkulu.

Hadir di Bengkulu, TA DKPP RI Paparkan Potensi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

 

Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu --- Tim Ahli Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Kartika Tusti Nugraheni turut menjadi narasumber dalam kegiatan Fasilitas Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bengkulu, bertempat di Hotel Santika Kota Bengkulu. Kamis (11/9/25)

Dalam kesempatan tersebut, Kartika menyampaikan terkait apa itu DKPP, ruang lingkup hingga alur pengaduan.

"DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran Kode Etik Penyelengga Pemilu." Jelasnya.

Kedudukan DKPP adalah satu kesatuan fungsi dengan KPU dan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu.

Adapun potensi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terjadi karena melanggar prinsip integritas dan profesionalitas. 

Namun Kartika melanjutkan "Dari beberapa Putusan DKPP, hampir 52 persen rehabilitasi." Terangnya.

Terkadang dengan adanya sidang DKPP juga menjadi momen baik bagi penyelenggara Pemilu dalam menunjukkan kinerja, menjadi "ajang KPU maupun Bawaslu untuk mengembalikan nama baik lembaga." Tuturnya.

Ada beberapa sanksi dalam putusan DKPP, teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap. Adapun pemberhentian tetap "Dia berhenti sebagai ketua atau anggota, dan juga berhenti sebagai penyelenggara Pemilu." Tegasnya.

Dalam sesi diskusi ini, dimoderatori oleh Staf Kesekretariatan Bawaslu Kota Bengkulu Iponda Margaretha. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)

Penulis: AK

Dokumentasi: Rico