Lompat ke isi utama

Berita

Hadir Sebagai Narasumber Kegiatan Bawaslu Kota, Robby R Repi jelaskan Kode Etik dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu

Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu --- Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Bawaslu Kota Bengkulu, Anggota Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Provinsi DKI Jakarta Periode 2022 - 2023, Robby R. Repi jelaskan tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024. Jumat (20/10/23) sore, bertempat di Wilo Hotel Kota Bengkulu.

Bertempat di Wilo Hotel Kota Bengkulu, kegiatan yang mengusung tema Rapat Fasilitas dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Menuju Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024, Robby menyebutkan bahwa lingkup kode etik dan kode perilaku penyelenggara Pemilu hadir dalam setiap tanggung jawab sebagai penyelenggaraan Pemilu.

Baik pada saat melakukan penanganan pelanggaran administrasi, TPP, Sengketa Administrasi, Perselisihan Hasil Pemilu, maupun Non Tahapan Pemilu. Ungkapnya.

Hal ini dalam rangka menjaga asas Pemilu maupun landasan dan perilaku sebagai penyelenggara Pemilu. "Menjaga prinsip Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan adil. Hingga menjaga nilai Pancasila dan UUD 1945, aturan hukum, dan sumpah/ janji sebagai penyelenggara pemilu." Lanjutnya.

Robby juga menerangkan subjek hukum Pengadu dan/atau Pelapor, yang meliputi Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Tim Kampanye, Masyarakat dan/atau Pemilih, dan rekomendasi DPR.

Adapun teradu adalah Anggota KPU hingga KPU tingkat Kabupaten/ Kota, Anggota Bawaslu hingga Bawaslu Kabupaten/ Kota. Sedangkan untuk Pengawas Ad Hoc dan Penyelenggara Teknis yang bersifat Ad Hoc diselesaikan oleh Bawaslu Tingkat Kabupaten/ Kota dan KPU Kabupaten/ kota.

Sebagai narasumber, Robby didampingi staf Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu Ailauwandi sebagai moderator.

Selama kegiatan, Ketua Rahmat Hidayat dan Anggota Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri dan Leka Yunita Sari, Koorsek Erliana Hastuti dan BPP Sugiman berserta jajaran kesekretariatan Bawaslu Kota Bengkulu turut menyaksikan dan menyimak apa yang disampaikan oleh Pria Kelahiran Makassar 18 November 1973. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)

Tag
Berita