Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Rakor PP Tingkat Provinsi, Bawaslu Kota Sampaikan DIM Pemilu dan Pilkada

Pimpinan Bawaslu Kota Bengkulu menghadiri Rakor PP Tingkat Provinsi Bengkulu

Pimpinan Bawaslu Kota Bengkulu menghadiri Rakor PP Tingkat Provinsi Bengkulu.

Hadiri Rakor PP Tingkat Provinsi, Bawaslu Kota Sampaikan DIM Pemilu dan Pilkada 

 

Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu --- Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat dan Anggota Kordiv HPPH Leka Yunita sari beserta staf menghadiri kegiatan rapat koordinasi penanganan pelanggaran Se- Provinsi Bengkulu.

Agenda ini dilaksanakan dalam rangka membedah dan mengkaji berbagai persoalan dalam penanganan pelanggaran.

Bertempat di Palm Ola Bakery dan Resto, Jumat (5/12/25), rakor ini dilaksanakan secara luring dan daring, dan dimoderatori langsung oleh kepala bagian penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa proses dan hukum Bawaslu Provinsi Bengkulu Sholehin. 

"Bahwa peserta yang hadir secara luring yaitu dari Bawaslu Kota Bengkulu , Bawaslu Bengkulu Tengah dan Bawaslu kabupaten Seluma. Sedangkan Bawaslu Kabupaten yang lain hadir secara daring." Ungkapnya.

Diketahui, acara ini di buka langsung Kordiv penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto. Dalam arahannya menyatakan bahwa rapat ini merupakan koordinasi mengenai Daftar inventaris masalah terkait penanganan pelanggaran dan Datin yang sudah di buat oleh seluruh Kabupaten/kota kemarin yang merupakan persiapan Konsolnas nantinya. 

Dalam rakor ini di hadiri juga dari Tim Teknis Biro Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Abdul Salam beserta 2 orang staf dari Bawaslu RI.

Abdul Salam menjelaskan maksud kedatangannya yaitu untuk menginventarisir isu - isu krusial yang ada di Provinsi Bengkulu, seperti yang telah dijelaskan oleh bapak Eko Sugianto sedikit contoh yang di jabarkan pada rapat ini yaitu belum diaturnya investigasi dugaan pelanggaran pemilu dan di harapkan memasukan norma dengan dugaan pengawasan investigasi sehingga tidak mengakibatkan ketidak pastian dalam proses penanganan, serta pada waktu proses penanganan pelanggaran di pilkada terlalu singkat. 

Terkait waktu penanganan pelanggaran pada pilkada, hal ini juga di sampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat, "dikarenakan 3+2 hari sangat singkat terlebih saat proses klarifikasi yang memakan waktu yang banyak serta terkait netralitas ASN, serta beberapa isu - isu krusial yang lain telah kami sampaikan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu." Terang Dayek (Sapaan akrabnya, Red).

Abdul salam melanjutkan, bahwa semua usulan yang telah di sampaikan oleh Bawaslu kapubaten/ kota Se- Provinsi Bengkulu akan kami sampaikan dengan  ibu deputi dan Karo Bawaslu RI agar masukan - masukan tersebut dapat di sampaikan dengan para pembuat UU di Senayan. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)

Penulis dan Editor: AK

Dokumentasi: Dessy A R