Lompat ke isi utama

Berita

Hakim PTUN Mevi Primaliza "Upaya hukum ke PTUN bagian memperluas akses keadilan dalam berdemokrasi."

Hakim PTUN , Mevi Primaliza (Kanan)

Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu --- Amanah Undang - Undang Pemilu menyebutkan Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan putusan yang bersifat Final dan Mengikat, kecuali putusan yang berkaitan dengan verifikasi Partai Politik peserta Pemilu, penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kita, dan pentepan Pasangan Calon.

Dalam hal penyelesaian sengketa proses Pemilu tersebut yang dilakukan oleh Bawaslu tidak diterima oleh para pihak, para pihak dapat mengajukan upaya hukum Pengadilan Tata Usaha Negara.

Nomenklatur ini menjadi pemaparan menarik dari Narasumber dari Hakim PTUN Bengkulu, Dr.Mevi Primaliza,S.H.,M.H yang dihadirkan Bawaslu Kota Bengkulu dalam kegiatan Rakor Penyelesaian Sengketa Proses Pada Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bengkulu Pada Pemilu Serentak Tahun 2024, bertempat di Nala Sea Side Hotel. Senin (24/7/23)

Upaya hukum ke PTUN, menurut Mevi "bagian memperluas akses keadilan dalam berdemokrasi." Ucapnya.

Lanjut Mevi, terkait kewenangan Bawaslu sebagai Penyelenggara Pemilu terdapat dalam Pasal 103 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun kewenangan Bawaslu dalam penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu terdapat dalam Perbawaslu 8 Tahun 2022 mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran Administrasi, Pendampingan, Supervisi, dan Konsultasi. "Sehingga, penanganan pelanggaran administrasi Pemilu memang bukan menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara." Katanya, yang juga Alumni Fakultas Hukum Universitas Bengkulu ini.

Terkait kewenangan Bawaslu sengketa proses Pemilu terdapat dalam Pasal 469 ayat (1) dan (2) dan Pasal 471 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017, salah satunya menyebutkan Pengajuan Gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu ke PTUN, "dilakukan setelah upayah administrasi di Bawaslu telah digunakan." Terangnya.

Adapun aturan lebih teknis terdapat dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Sehingga, lanjutnya "Upayah di Bawalsu diposisikan sebagai upaya administrasi, sedangkan upayah hukum di PTUN merupakan upayah hukum lanjutan dari upaya administrasi yang telah ditempuh di Bawaslu. " Tuturnya.

Berikut Mevi menjelaskan tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui PTUN "Pertama gugatan diajukan maksimal 5 hari kerja setelah Putusan Bawaslu dibacakan, kemudian gugatan kurang lengkap dapat diperbaiki dan dilengkapi maksimal 3 hari kerja, jika belum disempurnakan hakim memberikan Putusan tidak dapat diterima dan tidak ada upaya hukum, atau selanjutnya PTUN Memeriksa dan memutus maksimal 21 hari kerja sejak gugatan dinyatakan lengkap, Putusan TUN bersifat Final dan Mengikat tidak terdapat upaya hukum lain, dan KPU wajib menindaklanjuti Putusan PTUN maksimal 3 hari kerja." Tutupnya.

Kegiatan ini di saksikan langsung Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Mico Yudhistira bersama Anggota Shanti Yudharini dan Sugiharto, jajaran kesekretariat Bawaslu Kota Bengkulu, serta peserta kegiatan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kota Bengkulu, dan satu (1) undangan dari Kasubag Hukum dan SDM KPU Kota Bengkulu. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)

Tag
Berita