Lompat ke isi utama

Berita

Halid Saifullah; Masyarakat harus mengetahui masa waktu Penanganan Pelanggaran di Bawaslu 3+2

Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu 2018 - 2023 Halid Saifullah pada saat menjadi narasumber kegiatan Bawaslu Kota Bengkulu.

Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu 2018 - 2023 Halid Saifullah menjadi narasumber dalam kegiatan Bawaslu Kota Bengkulu. Jumat (30/8/24) bertempat di Wilo Hotel Kota Bengkulu.

Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu --- Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu 2018 - 2023 Halid Saifullah menerangkan bahwa masa waktu proses penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan di Bawaslu 3+2 (5 Hari).

"Masyarakat juga harus mengetahui, bahwa masa waktu bagi Bawaslu (Termasuk Bawaslu Kabupaten/ Kota dan Panwascam, Red) dalam menyelesaikan proses penanganan pelanggaran sejak di registrasi selama 3+2 (lima) hari." Ungkapnya, ketika menjadi narasumber kegiatan Bawaslu Kota Bengkulu. Jumat (30/8/24), bertempat di Wilo Hotel Kota Bengkulu.

Dengan masa waktu yang singkat ini, Bawaslu sudah harus menyelesaikan kajian dan mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran. 

"Baik dugaan pelanggaran Pemilihan yang di laporkan maupun hasil temuan jajaran pengawas Pemilu, setelah diregistrasi Bawaslu Kota Bengkulu maupun Panwascam harus menyelesaikan proses penanganan pelanggaran tersebut paling 3+2 (lima) hari." Jelasnya.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu Periode 2008 S.d 2013/2013 s.d 2018 ini, selain masa waktu yang singkat, Bawaslu juga tidak memiliki upaya paksa.

"Dalam proses penanganan pelanggaran tersebut, Bawaslu Kabupaten/ Kota tidak memiliki upaya paksa, bahkan Undangan yang dikirimkan kepada para pihak perihalnya Undangan Klarifikasi/ Permintaan Keterangan." Terangnya, dihadapan peserta Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pada Tahapan Pencalonan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu pada Pemilihan Tahun 2024.

Menurut Pria yang juga aktif sebagai Praktisi Hukum yang kini memiliki Kantor Bantuan Hukum Bengkulu Halid Saifullah Associates, maka dengan keterbatasan tersebut maka peran aktif masyarakat dalam mengawal proses Pemilihan di Kota Bengkulu sangat dibutuhkan.

"Maka peran aktif masyarakat dalam mengawal proses pemilihan kepala daerah sangat penting untuk dibangun dan dibudidayakan, agar prinsip Pemilu dan tujuan dari Demokrasi dapat dicapai." Harapannya.

Bawaslu Kabupaten/ Kota juga harus membangun strategi yang baik dalam menajemen SDM dan kemampuan lembaga, sehingga proses penanganan pelanggaran tidak dapat dilaksanakan secara maksimal. Tutupnya.

Diketahui, peserta kegiatan ini perwakilan Camat Se-Kota Bengkulu, Ormas, OKP, dan juga perwakilan awak media. 

Penulis dan Editor: AK

Dokumentasi: Ivonda