Hari terakhir tahapan pencermatan rancangan DCT, Bawaslu Kota lakukan Pengawasan melekat hingga tengah malam
|
Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu – Bawaslu Kota Bengkulu hingga hari terakhir tahapan pencermatan rancangan DCT, telah melaksanakan pengawasan secara langsung kepada Partai Politik yang mengajukan perbaikan ataupun perubahan pada Bacaleg Anggota DPRD Kota Bengkulu untuk Pemilu 2024. Selasa (3/10/2023)
Di hari terakhir ini KPU Kota Bengkulu membuka ruang waktu hingga pukul 23.59 Wib bagi Partai Politik yang menyampaikan dan menyerahkan dokumen hasil pencermatan rancangan DCT.
Pengawasan pencermatan rancangan DCT ini diawasi secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat beserta Anggota Ahmad Maskuri dan Leka Yunita Sari yang didampingi oleh beberapa staf Pelaksana Teknis diantaranya Awang Konaevi, Iponda Margareta, Arief Azher, Yobi Utama, Ailauwandi dan Riko Syafutra.
Penyampaian dan penyerahan pencermatan rancangan DCT ini di awasi langsung Bawaslu Kota Bengkulu kepada setiap partai politik yang menyerahkan dokumen rancangan DCT kepada KPU Kota Bengkulu, bertempat di RPP KPU Kota Bengkulu.
Batas akhir tahapan pencermatan rancangan DCT berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota yang dimulai sejak hari Minggu tanggal 24 September dan berakhir hari Selasa tanggal 3 Oktober 2023.
Disampaikan oleh Rahmat Hidayat bahwa selama pengawas terpantau untuk hari terakhir tahapan pencermatan rancangan DCT terdapat 13 (tiga belas) Partai Politik yang menyampaikan rancangan DCT, yaitu Parpol Gelora, Golkar, Nasdem, PBB, PDI P, Perindo, PKN, PPP, PSI, Gerindra, Hanura, PAN, dan Partai Ummat.
Sedangkan pada hari sebelumnya, terdapat 5 (lima) Parpol yang juga telah menyampaikan perubahan rancangan DCT yaitu Parpol Garuda, Buruh, Demokrat, PKB, dan PKS. Pungkasnya.
Untuk tahapan selanjutnya KPU akan melakukan penyusunan dan penetapan DPT hingga tanggal 3 November 2023 serta pengumuman DPT pada tanggal 4 November 2023. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)