Lompat ke isi utama

Berita

Ikuti Rakornas Penyusunan Standar Pengawasan dan Kebijakan Strategis Pemilu 2024. Shanti "Dihadiri 3 Narsum Kompeten"

Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu --- Anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Kordiv PHL, Shanti Yudharini bersama Staf ikuti kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyusunan Standar Tata Laksana Pengembangan Pengawasan dan Kebijakan Strategis Tahapan Pemilu 2024 pada tanggal 15 februari 2022 bertempat di sekretariat Bawaslu Kota Bengkulu, via daring (zoom meeting).

Disampaikan oleh Shanti Yudharini, bahwa kegiatan ini dilaksanakan Puslitbangdiklat Bawaslu Republik Indonesia menghadirkan tiga (3) Narasumber yang kompeten dibidangnya.

3 Narasumber yaitu pertama Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta, Endang Sulastri yang menyampaikan materi Strategis Peningkatan Kapasitas dan Pengembangan SDM Pengawas Pemilu.

Dalam materinya Endang menyampaikan “Bahwa sumber daya manusia itu adalah satu hal yang sangat penting di dalam proses penyelenggaraan pengawasan Pemilu, sebuah penyelenggaraan Pemilu itu kalau dalam teori yang pertama itu adalah penyelenggaraannya, yang kedua itu aturan hukum (proses penyelenggaraan pemilu) dan kemudian yang ketiga adalah penegakan hukum sumber daya manusianya." Jelasnya.

Materi kedua diisi oleh Moch. Nurhasyim (Badan Riset Inovasi Nasional) terkait Menyusun Strategi Kebijakan Pengawasan Pemilu untuk Pemilu 2024.

Dalam paparnya, Nurhasyim menyampaikan bahwa model atau metode yang tepat untuk menyusun rekomendasi kebijakan strategis pengawasan Pemilu serta strategi yang perlu dilakukan oleh Bawaslu di dalam menyusun kebijakan pengawasan pada Pemilu Pilkada serentak 2024.

"Saya menyarankan bahwa kajian atau kegiatan yang berorientasi problem solving itu tidak lagi kepada fisik tetapi lebih daripada itu adalah memperbaiki pemahaman yang spesifik tentang sebuah proses. Jadi tiap ada masalah yang dihadapi harus diselesaikan oleh Bawaslu dalam konteks pengawasan Pemilu dan jangan melebar kemana-mana sesuai tugas dan fungsinya, masalah yang ada harus dicarikan solusinya, ” jelasnya.

lebih lanjut Nurhasyim menerangkan secara terperinci terkait metode-metode didalam menyusun strategi kebijakan pengawasan Pemilu.

Terakhir, materi ketiga disampaikan oleh Yohan Wahyu dari itbang Kompas berkenaan materi Identifikasi Isu-isu Krusial Nasional dan Lokal dalam Indeks Kerawanan Pemilu.

Yohan menyampaikan bahwa dalam laporan indeks kerawanan Pemilu terdapat potensi gangguan terhadap setiap tahapan Pemilu, dari potensi dan peluang terjadinya gangguan proses setiap tahapan Pemilu.

"Kerawanan Bawaslu atau kerawanan Pemilu baik indeks kerawanan Pilkada ini dimaknai sebagai Segala potensi dari setiap tahapan Pemilu yang sifat atau batasan yang dikemukakan oleh Bawaslu itu Tujuannya untuk memberikan informasi terkait tingkat kerawanan Pemilu yang berguna bagi lembaga bawah sebagai input untuk melaksanakan pencegahan pelanggaran pemilu dan sengketa proses dalam melaksanakan tugas pencegahan." Terang Yohan.

Jadi, memang kalau kita maknai indeks kerawanan ini memang semacam sistem data awal membangun sebuah mapping (Pemetaan Kerawanan).” Tutur Yohan lebih lanjut dalam materinya. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)

RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN STANDAR TATA LAKSANA PENGEMBANGAN PENGAWASAN DAN KEBIJAKAN STRATEGIS TAHAPAN PEMILU 2024.
Jakarta, 14 – 16 Pebruari 2022 Anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Kordiv PHL Shanti Yudharini. Rakornas ini dilaksanakan Puslitbangdiklat Bawaslu RI, Via Zoom Meeting (Daring)
Tag
Berita
Pengawasan