Kepada Peserta Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Mico Yudhistira Jelaskan Dasar Hukum Pemilu
|
Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu --- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu melaksanakan kegiatan sosialisasi Pengawasan partisipatif hari Selasa (21/09), di Hotel Splash Kota Bengkulu.
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sangketa Mico Yudhistira, SH, MH dalam materinya menyampaikan tentang syarat-syarat pelaporan pelanggaran pemilihan umum. Penting bagi peserta apa yang menjadi dasar hukum dan apa yang harus dilakukan jika melihat adanya tindakan pelanggaran pada saat Pemilu.
Menurutnya, "yang menjadi dasar hukum Bawaslu dalam menjalankan pengawasan pemilu diantaranya adalah UUD 1945 Pasal 22 E Ayat 1, Undang-Undang NO.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu RI NO.7 Tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum, dan Peraturan Bawaslu RI NO. 11 Tahun 2014 tentang pengawasan pemilihan umum." Paparnya.
Setelah menjelaskan dasar hukum tentang pengawasan pemilu, selanjutnya Mico menjelaskan jenis-jenis pelanggaran pemilu, syarat pelaporan, hingga perbedaan dan persamaan Peraturan Perundang-Undangan Pemilu dan pemilukada.
Jelas Mico lagi, "Jenis pelanggaran Pemilu terdiri dari pelanggaran administrasi Pemilu, pelanggaran tindak pidana Pemilu, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Maka ketika kita melihat terdapat pelanggaran-pelanggaran seperti yang saya katakan tadi, silakan nanti laporkan ke Bawaslu dengan syarat dan ketentuan yang sudah ada." Ungkabnya.
Mico juga menjelaskan, syarat pelaporan terdiri dari syarat formil dan materil.
Dengan syarat-syarat yang sudah dijelaskan oleh Mico pada sosialisasi ini, harapannya peserta juga bersedia untuk berpartispasi dalam pengawasan Pemilu, dengan melaporkan tindakan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.
Dalam laporan ketua panitia Ferdy Aswindo, peserta kegiatan ini berjumlah 30 orang.
Dengan jumlah peserta 20 orang, sebagian besar kalangan mahasiswa dari perwakilan BEM, OKP, KNPI, dan Organisasi Kepemudaan yang ada di Bengkulu, dan meminta kepada Ketua Bawaslu Kota Bengkulu (Rayendra Pirasad. SHI, Red) membuka secara resmi acara ini, Ferdy menerangkan.
Acara ini juga dibuka dan ditutup secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kota bengkulu, Rayendra Pirasad. SHI. (Humas Bawaslu Kota bengkulu)
Sesi Foto Bersama Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rayendra Pirasad. SHI (Tengah depan) bersama jajaran panitia dan peserta kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif, Splash Hotel, Selasa (21/9)