Lompat ke isi utama

Berita

Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Ikuti Sosialisasi RKPU Pendaftaran Parpol Kemendagri

Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu— Ketua Rayendra Pirasad dan Anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Shanti Yudharini dan Mico Yudhistira mengikuti kegiatan sosialisasi Rancangan PKPU “Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri. Kamis (7/4/22) Via Zoom Meeting (Daring).

Ketua (Tengah) bersama Anggota Bawaslu Kota Ikuti Sosialisasi PKPU Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu. Kamis (7/4/22) Via Zoom Meeting (Daring)

Dimulai sejak pukul 10.00 Wib, kegiatan ini dibuka secara langsung Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar. Dengan peserta Kepala Kesbangpol Provinsi Seluruh Indonesia, Kepala Bandan/ Kantor Kesbangpol Kabupaten/ Kota Seluruh Indonesia, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia, Ketua KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota Seluruh Indonesia, Ketua Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/ Kota Seluruh Indonesia, dan Ketua DPD/DPW Parpol Provinsi hingga tingkat DPC Parpol Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari perwakilan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Baroto, Anggota Bawaslu RI Rahmad Bagja, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy’ari.

Narasumber kegiatan Anggota Bawaslu RI Rahmad Bagja (Kiri atas), Baroto dari Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham (bawah tengah), dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri (Kanan Atas).

Dalam penyampaianya, Anggota Bawaslu RI Rahmad Bagja banyak membahas terkait fokus pengawasan Bawaslu dalam pendaftaran Parpol peserta Pemilu.

“Bawaslu pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta Pemilu fokus pada pengawasan SIPOL, Keanggotaan dan keterpenuhan 30 % kuota Perempuan, dan verifikasi kantor. ” Terangnya.

Bagja juga menegaskan, SIPOL Bukan merupakan syarat mutlak pendaftaran partai politik di Pemilu 2024. “SIPOL sifatnya membantu dalam memudahkan Partai Politik dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta Pemilu. ” Jelas Anggota Bawaslu RI.

Adapun Anggota Komisi Pemilihan Umum RI, Hasyim Asy’ari banyak menerangan berkenaan dengan syarat Pendaftaran Parpol peserta Pemilu berdasarkan Undang – Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

“Bahwa UU terkait Pemilu masih sama yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017. Hanya ada beberapa Pasal yang mengalami perubahan setelah dilakukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi. ” Ucap Hasyim.

Kegiatan ini berjalan sengan menarik dengan banyaknya pertanyaan dari peserta Zoom, yang sebagian besar dari anggota Partai Politik. Diantaranya terkait syarat rekening dana kampanye dan rekening parpol, kuota 30% keterwakilan perempuan, anggota ganda antar parpol, dan syarat E-KTP.

Semua pertanyaan juga mendapat tanggapan serius dari narasumber. Termasuk pertanyaan dari Kesbangpol Gunung Sitoli Nias yang bertanya mengenai peran kesbangpol didaerah (Provinsi dan tingkat Kabupaten/ Kota) berbicara pendaftaran dan penetapan Parpol peserta Pemilu.

Menurut Dirjen Politik dan PUM Kemendagri selaku narasumber menjelaskan “Peran Kesbangpol Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam Pendaftaran Parpol hingga Penetapan diantaranya melakukan Pembinaan terhadap Parpol di daerah. Serta berperan serta dalam menjaga keamanan, ketertiban, kondusifitas maupun stabilitas menjelang dan pada saat Pemilu maupun Pemilihan 2024 berlangsung. ” Tekan ya. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)

Tag
Berita