Kordiv HPPH Bawaslu Kota Leka Yunita Sari; Tugas Berat Menanti Jajaran Pengawas
|
Nasional, Bawaslu Kota Bengkulu --- Anggota Bawaslu Kota Bengkulu Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Leka Yunita Sari menyampaikan bahwa tugas berat menanti jajaran pengawas. Kamis (28/9/23)
Hal tersebut berkenaan dengan hasil Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Penetapan Daftar Calon Tetap dalam Pemilihan Umum 2024 yang baru diselenggarakan di Denpasar Bali
Menurutnya, Rakornas yang diselenggarakan sejak tanggal 26 s.d 28 September 2023 telah menghasilkan beberapa poin penting terkait pencegahan sengketa proses pemilu dan dugaan pelanggaran pada saat penetapan DCT.
Lanjutnya, hal tersebut diantaranya, terhadap data-data DCS yang sudah dipetakan berdasarkan isu-isu kerawanan sebelum penetapan DCT "mengenai pejabat negara, atau profesi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan/atau mantan narapidana maka perlu diturunkan dalam bentuk pencegahan dengan pendekatan prosedural, hubungan antar lembaga, partisipasi Masyarakat, dan/atau pendekatan lain sesuai dengan kearifan lokal." Ungkapnya.
Kemudian untuk dilakukan koordinasi dengan partai politik yang bakal calonnya berstatus sebagai pejabat negara atau profesi lain yang diatur dalam peraturan perundang - undangan, dan/atau mantan narapidana.
Berkoordinasi dan bersurat kepada kementrian/lembaga negara terkait yang berwenang mengeluarkan surat pemberhentian dan berwenang memberikan pembinaan terhadap jabatan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Leka juga menerangkan, bahwa perlu dilakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum sesuai tingkatan untuk memastikan seluruh DCS merupakan calon yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebelum ditetapkan dalam DCT.
Berkoordinasi dengan lembaga yang bertanggung jawab atas penahanan, pembinaan, dan pengawasan narapidana selama menjalani hukuman pidana sesuai tingkatan untuk identifikasi secara komprehensif mengenai data narapidana yang masuk dalam daftar calon sementara sebelum ditetapkan dalam DCT.
Serta "Melakukan kerja sama dengan Masyarakat Sipil, Akademisi, Pemantau Pemilu, dan Media yang memiliki konsentrasi dengan isu-isu kepemiluan, khususnya yang melakukan eksplorasi dan penelitian terhadap data partai politik dan bakal calon." Terang Anggota Bawaslu Kota Bengkulu Periode 2023 - 2028.
Leka juga menerangkan "Publikasi dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat mengenai data nama - nama DCS yang seharusnya TMS namun dinyatakan MS untuk dapat menstimulus publik berpartisipasi dalam memasifkan aduan jika didapati ada potensi kasus serupa." Tutupnya. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)