Kordiv HPPS Bawaslu Kota Bengkulu Mico Yudhistira Membuka Secara Resmi Diskusi Daring Edisi II Persiapan Sengketa
|
Bengkulu Bawaslu Kota Bengkulu --- Anggota Bawaslu Kota Bengkulu Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Sengketa Mico Yudhistira membuka secara resmi acara Diskusi Daring Edisi II Persiapan Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Jumat pagi (1/4/22), bertempat di Sekretariat Bawaslu Kota Bengkulu dilaksanakan via daring (zoom meeting).
Didampingi Korset Bawaslu Kota Bengkulu Silvina Jafri. Dalam penyampaianya, Mico menerangkan mengingat Ketua Bawaslu Kota Bengkulu sedang berhalangan maka "kegiatan hari saya mewakili Ketua Bawaslu Kota Bengkulu dan anggota membuka secara resmi. " Ungkabnya.
Pembukaan Acara Kegiatan, Peserta menyayikan lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu.Setelah melalui prosesi pembukaan selaku MC Staf Bawaslu Kota Bengkulu, Dessi A. Selanjutnya forum diskusi dipandu oleh moderator dari Staf HPPS Bawaslu Kota Bengkulu, Ailauwandi.
Sedangkan untuk narasumber diskusi ini dari Anggota Bawaslu Kota Bengkulu Mico Yudhistira dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mukomuko Deny Setiabudi.
Anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Kordiv HPPS Mico Yudhistira pada saat menyampaikan materi Penyelesaian Sengketa Cepat.Dalam materinya, Kordiv HPPS Bawaslu Kota, Mico Yudhistira banyak membahas Sengketa Cepat Pemilu. Disampaikan oleh Mico "Sengketa Cepat dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan dilaksanakan berdasarkan mandat dari Bawaslu Kabupaten/ Kota." Jelasnya.
Mico menambahkan, bahwa dalam prosesnya sengketa cepat adalah berkenaan dengan sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu. "Dan penyelesaian ya dilakukan dengan mediasi yang mengutamakan tercapainya kesepakatan antar pemohon dan termohon. " Jelasnya.
Sebagai Peserta Kegiatan, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota beserta Staf di Lingkungan Bawaslu Provinsi Bengkulu.Sedangan Anggota Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Deny Setiabudi dalam paparnya menjelaskan berkenaan dengan proses Mediasi dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Dimana, menurut Deny, Mediasi sendiri berdasarkan Pasal 1 angka 18 Per Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019 disebutkan "Mediasi adalah proses secara sistematis yang melibatkan para pihak untuk memperoleh kesepakatan". Ucapnya.
Sedangkan Adjudikasi, kata Deny adalah proses persidangan penyelesaian sengketa proses.
"Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka akan dilanjutkan dengan sidang adjudikasi. " Jelas Kordiv HPPS Bawaslu Mukomuko.
Diskusi yang berjalan menarik dan penuh dielektika intelektual ini, diakhir kegiatan mendapat apresiasi dari Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Kordiv Penyelesaian Sengketa, Ediansyah Hasan. Menurutnya diskusi hari ini sangat baik dan dapat memperlihatkan kualitas para narasumber dan peserta dari Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu sangat baik.
"Semua yang telah disampaikan termasuk beberapa pertanyaan, sudah menjadi catatan Bawaslu Provinsi Bengkulu, sebagai bahan untuk disampaikan dalam diskusi selanjutnya. " Tutup Ediansyah Hasan.
Sebagai peserta Anggota Bawaslu Kordiv HPPS Bawaslu Kabupaten/ Kota Se- Provinsi Bengkulu beserta Staf.
Turud hadir dan mengikuti diskusi, Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Provinsi Bengkulu, Sholehin.
Sebagai Moderator Acara, Staf HPPS Bawaslu Kota Bengkulu Ailauwandi. (Paling Kiri gambar)Selanjutnya, diskusi lanjutan akan dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2022, dengan tuan rumah Bawaslu Kabupaten Kaur bersama Bawaslu Kabupaten Seluma. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)