Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv HPPS Bawaslu Kota Ikuti Diskusi Persiapan Sengketa Pemilu 2024 yang difasilitasi oleh Bawaslu Benteng

Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu --- Anggota Bawaslu Kota Bengkulu Kordiv HPPS Mico Yudhistira didampingi Kordiv PHL Shanti Yudharini, hadiri diskusi Persiapan Penyelesaian Sengketa Tahap IV yang difasilitasi oleh Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Via zoom meeting, Jumat (3/6/22)

Kordiv PHL Bawaslu Kota Bengkulu Shanti Yudharini (Kiri) dan Kordiv HPPS Bawaslu Kota Bengkulu Mico Yudhistira (Kanan) pada saat mengikuti diskusi daring Persiapan Penyelesaian Sengketa Tahap IV yang difasilitasi Bawaslu Kab. Bengkulu Tengah. Jumat (3/6/22)

Dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kab Bengkulu Tengah Asmara Wijaya, sebagai narasumber diskusi ini Kordiv HPPS Kab. Bengkulu Tengah Mikrianto yang membahas tentang Penyelesaian Sengketa Pasca Pemilu Tahun 2019 di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah kemudian dilanjutkan penyampaian materi dari Kordiv HPPS Bawaslu Kab. Rejang lebong Yuli Maria yang membahas tentang Evaluasi Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018.

Dalam paparnya, Yuli Maria yang juga anggota Bawaslu Kab. Rejang Lebong ini menyampaikan bahwa awaslu dan KPU sebagai Penyelenggara Pemilu yang domain tupoksinya adalah tentang penerapan hukum, tentang bagaimana pemilu/pemilihan dilaksanakan, tentang bagaimana peserta pemilu/pemilihan berperilaku, tentang bagaimana pemilih dan non pemilih berperilaku dalam pemilu / pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka dirasakan perlu dilakukan Bimtek dan Rakor peningkatan kapasitas SDM tentang ilmu hukum dasar dan penerapannya secara berkesinambungan mengikuti dinamika pemilu/pemilihan untuk mengurangi resiko konflik karena ketidakpahaman terhadap hukum dan bagaimana hukum itu diterapkan.

Lebih lanjut, peserta diskusi Kordiv HPPS Bengkulu Utara Tugiran turud memberi pertanyaan "Saya kira analisa yang sudah disampaikan oleh Mbak Lia dari Rejang Lebong sudah secara rinci di bahas. Mungkin sebagai masukan kedepan mungkin apa peran yang bisa diambil Bawaslu dan KPU untuk mencegah menyelesaikan sengketa. " Katanya.

Sedangkan masukan Kordiv HPPS Kab. Seluma Suryadi, lebih mempertanyakan apa kita (Bawaslu, Red) punya kewenangan apa peraturan ini menentnag UU. "Karena ada peraturan Bawaslu dianggap menentang Peraturan UU. Dalam kasus ini PKPU bertentangan dengan UU. Persiapan sejauh mana Bawaslu menilai hal tersebut. " Jelasnya.

Terakhir pertanyaan hadir dari Kordiv HPPS Bawaslu Kab. Muko muko Deny Setiabudi, yang menyebutkan "Bawaslu RL membuat keputusan sengketa seperti apa asas rechtmatigheid atau asas doelmatigheid. " Ucapnya.

Menjawab berbagai masukan peserta diskusi, Kordiv HPPS Bawaslu Bengkulu Selatan Noor Muhammad Tomi turud menjelaskan, bahwa peran Bawaslu di masing-masing daerah kita sudah mengetahui ada kontroling pada saat Pengawasan ke KPU, yang kedua adanya kedekatan. "Oleh karena itu, kita harus menyampaikan dasar hukum masing-masing, tidak terlepas dengan mengundang KPU. " Tuturnya.

Sedang Yuli M, selalu narasumber menerangkan, terjadinya sengketa ini Terkait dengan hierarki institusi. Sebetulnya berdasarkan teori yang saya pahami hal bisa dilakukan bahwa hukum adanya asas dan nilai.

"Peraturan lebih rendah dari pada UU. Maka untuk meminimalisir konflik antara sesama institusi penyelenggara Pemilu adalah dengan duduk bersama. Maka kalau ada persoalan kita dapat duduk bersama. " Terangnya.

"Begitu juga ada asas, apabila ada peraturan yang baru akan menghapus peraturan yang lama, dan peraturan yang dibawah UU tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya. Termasuk apabila tidak ada aturan yang konkrit, maka berlaku asas ini sebagai pedoman. " Tutup Yuli.

Mengakhiri diskusi, Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Bengkulu Sholehin menerangkan bahwa bulan depan diskusi akan di pending. "Kita sudah kordinasi, diskusi akan kita pending dulu sampai waktu yang belum ditentukan, untuk sementara kegiatan sedang dikoordinasikan. Dikarenakan tahapan Pemilu bulan depan akan segera berjalan. " Jelasnya.

"Kami dari seluruh jajaran staf PP mengucapkan mohon maaf dan banyak Terima kasih atas kinerja dan kerja sama nya selama kegiatan diskusi. " Pungkasnya. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)

Tag
Berita
Sengketa