Lompat ke isi utama

Berita

Mico Yudhistira sampaikan Afirmasi Untuk Keadilan Pemilu

Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu -- Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu, Mico Yudhistira paparkan terkait Afirmasi Untuk Keadilan Pemilu.

Kordiv PPPS Bawaslu Kota Bengkulu, Mico Yudhistira.

Hal ini disampaikan, pada saat memberi arahan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Potensi Pelanggaran Pemilu Pada Tahapan Pemuktahiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilu Serentak Tahun 2024. Bertempat di Hotel Madeline, Senin (12/6/23) siang.

Kordiv PPPS Bawaslu Kota Bengkulu, Mico Yudhistira pada saat memberi arahan dalam kegiatan Rakor Potensi Pelanggaran Pada Tahapan Pemuktahiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Tingkat Kota Bengkulu. Senin (12/6/23)

Demokrasi jelas Mico "Bicara demokrasi berbicara kedaulatan rakyat, maka dalam Pemilu dan/atay Pemilihan partisipasi masyarakat menjadi elemen utama, tentu proses ini ini dalam kerangka mencapai prinsip Pemilu atau Pemilihan yang LUBER dan JURDIL." Katanya.

Mengingat pemilu adalah tempat berkompetisi dan kontestasi politik, maka potensi terjadinya pelanggaran sangat rentan. Adanya hal ini akan menggangu integritas sebuah Pemilu dan/atau Pemilihan. Jelas Kordiv PPPS Bawaslu Kota Bengkulu ini.

Lanjutnya, "Dalam mencapai keadilan Pemilu/Pemilihan ini menjadi bagian penting keberadaan Bawaslu." Tegasnya.

"Maka Bawaslu memiliki tugas penting dalam fungsi Pengawasan, baik dalam rangka pencegahan maupun penindakan pelanggaran." Tambahnya.

Mico melanjutkan, ditengah tantangan kemajuan informasi dan teknologi, serta dinamika kehidupan berdemokrasi. Bawaslu dihadapkan dalam banyak tantangan sebagai penyelenggara pemilu.

Berikut tantangan Pemilu serentak 2024 "Tantang Bawaslu saat ini seperti Fenomena kampanye hitam, hoax, sara, dan ujaran kebencian, fenomena politik uang dan mahar politik, regulasi, serta maraknya persoalan netralitas ASN." Tutur Mico, dihadapan Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kota Bengkulu sebagai peserta kegiatan.

Maka kehadiran Afirmasi dalam keadilan Pemilu menekankan pada cara penanganan pelanggaran yang berfokus pada tindakan pengawas Pemilu yang mengafirmasi terwujudnya keadilan Pemilu sebagai nilai yang hendak diperjuangkan Bawaslu.

Afirmasi menempatkan kesetaraan antar warga negara dan persaingan yang bebas dan adil. Tekan Mico dalam penjelasnya.

Hal ini nantinya, tidak hanya termuat dalam pengaturan hukum Pemilu termasuk dalam penegakan pelanggaran Pemilu. Tutupnya. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)

Tag
Berita