Lompat ke isi utama

Berita

PENCATUTAN DATA DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN BERPOTENSI PIDANA PEMILIHAN

Hadapi tahapan Verfak Dukungan Perseorangan, Bawaslu Kota Bengkulu Rakor dengan Panwaslucam Se-Kota Bengkulu

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Ahmad Maskuri pada saat memberikan arahan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan Se-Kota Bengkulu menjelang Tahapan Verifikasi Faktual Dokumen Dukungan Calon Perseorangan. Kamis (20/6/2024)

Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu --- Menjelang tahapan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan di wilayah Kota Bengkulu. Kamis (20/6/24) siang, bertempat di Sekretariat Bawaslu Kota Bengkulu, jajaran pimpinan Bawaslu Kota Bengkulu mengadakan rapat koordinasi dengan jajaran Panwaslu Kecamatan Se-Kota Bengkulu.

Agenda yang dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat, dan selanjutnya rakor yang dipimpin Kordiv PPPS Bawaslu Kota Ahmad Maskuri banyak membahas terkait persiapan pengawasan Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan, termasuk terkait adanya potensi pelanggaran Pemilihan pada tahapan pencalonan perseorangan.

Termasuk terkait isu pencatutan nama seseorang menjadi pendukung calon perseorangan, hal ini merupakan salah satu isu yang muncul pada tahapan pendaftaran Calon kepala daerah. Pencatutan ini dapat terjadi pada siapa saja baik pihak yang diperbolehkan untuk menjadi pendukung maupun yang tidak diperbolehkan, seperti pencatutan para penyelenggara Pemilu.

Pencatutan nama seseorang pada tahapan pendaftaran calon perseorangan kepala daerah tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran administrasi semata tetapi juga berkaitan dengan potensi terjadinya pelanggaran pidana. 

Hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh Ahmad Maskuri kepada peserta rapat. "Sesuai dengan pasal 185 A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, disebutkan Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). " Ungkapnya.

Sebagai langkah pencegahan dalam rangka pengawasan tahapan Verifikasi Faktual yang akan berlangsung, dalam kesempatan ini Ahmad mengingatkan untuk data verfak benar - benar dibuat sesuai dengan fakta di lapangan.

"kita menghimbau kepada semua pihak agar teliti dan cermat dalam hal verifikasi faktual, terhadap masyarakat yang merasa namanya di catut silakan melaporkan ke Bawaslu kota dan jajaran Panwaslu kecamatan di wilayah masing - masing." Tegas Ahmad, dihadapan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kota Bengkulu, termasuk mengaktifkan Posko Pengaduan Masyarakat.

Diketahui, Bawaslu Kota Bengkulu juga sudah melakukan rakor dan supervisi ke kecamat dalam menghadapi proses Verfak yang akan berlangsung, "kepada jajaran kita di kecamatan dan kabupaten sudah kita sampaikan untuk mempedomani SE Bawaslu RI No. 81 dan 91 serta KPT KPU 532." Ucap Ahmad. 

Penulis dan editor : AK

Dokumentasi : Arief