Lompat ke isi utama

Berita

Pimpinan Bawaslu Kota Bengkulu Ikuti Diskusi Daring Persiapan Penyelesaian Sengketa Tahap III

Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu --- Pimpinan Bawaslu Kota Bengkulu Kordiv HPPS Mico Yudhistira dan Kordiv Pengawasan dan Hubla Shanti Yudharini ikuti diskusi persiapan Penyelesaian Sengketa Tahap III secara daring (Via Zoom Meeting), yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Kaur dan Bawaslu Kabupaten Seluma. Jumat (13/5/22)

Pimpinan Bawaslu Kota Bengkulu didampingi Staf mengikuti diskusi daring Persiapan Penyelesaian Sengketa Tahap III. Jumat (13/5/22)

Diskusi Persiapan Penyelesaian Sengketa ini merupakan inisiatif dari Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan bersama Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Sholehin yang menginginkan ada wadha bagi jajaran Bawaslu Se- Provinsi Bengkulu dalam meningkatkan kapasitas dan kemampuan dalam menyelesaian sengketa baik Pemilu maupun Pemilihan menjelang Pemilu Nasional Tahun 2024.

Diskusi Persiapan Penyelesaian Sengketa merupakan inisiatif Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan yang menginginkan ada wadah komunikasi, koordinasi, dan meningkatkan kapasistas di Lingkungan Bawaslu Se-Provinsi Bengkulu melalui forum ilmiah.

Diskusi yang dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kaur, Toni Kuswoyo selanjutnya diskusi dimoderatori oleh Staf Pengawasan Bawaslu Kab. Kaur Hendra G.

Sebagai Narasumber Kordiv HPPS Bawaslu Kabupaten Kaur Natijo Elem dan Kordiv HPPS Bawaslu Kabupaten Seluma Suryadi.

Dalam penyampaianya, Natijo Elem banyak membahas terkait kewenangan, mandat terkait penyelesaian sengketa yang dilakukan Bawaslu Kabupaten/ Kota hingga kecamatan. Lebih jauh membahas terkait Efektivitas Putusan Sengketa Pemilu.

Menurutnya, Efektivitas Putusan Sengketa Pemilu dapat kita lihat dalam kasus Oesman Sapta Odang (OSO) dimana dalam Putusanya Bawaslu memerintahkan KPU untuk tetap memasukan nama OSO dalam DCT dengan syarat OSO wajib menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pengurus Parpol satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota DPD oleh KPU, walaupun disisi lain KPU belum menaati perintah Bawaslu untuk memasukan nama OSO dalam DCT.

“Selanjutnya keadaan yang menjelaskan efektivitas terhadap putusan Bawaslu atau satu permohonan yang sama namun menghasilkan dua putusan dengan pendekatan yang berbeda satu sama lain, yaitu putusan pelanggaran administrasi dan putusan sengketa proses pemilu yang saling berlainan sehingga menjadi anomali untuk dapat diterapkan.” Kata Natijo menambahkan.

Hal ini jelas Natijo, dapat dilihat bahwa peran Bawaslu sebagai Lembaga kuasi peradilan sesungguhnya masih memiliki tantangan. “Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Putusan yang bersifat final dan mengikat terkait pelanggaran administrasi dan putusan sengketa, namun nyatanya tidak ada sifat imperative yang menjamin pelaksanaan putusan tersebut oleh KPU.” Tutupnya.

Sedangkan Narasumber kedua, Suryadi M.Ag selaku Kordiv HPPS Bawaslu Kabupaten Seluma mengawali materi dengan tema yang sama “Efektivitas Penyelesaian Sengketa”, berkaitan dengan proses penyelesaian sengketa yang perna dilakukan Bawaslu Kab. Seluma dalam kasus permohonan keberatan/ gugatan penyelesaian sengketa proses atas SK KPU Kab. Seluma xxx bertanggal 25 Oktober 2018 tentang Penetapan DCT Anggota DPRD Kab. Seluma.

Dimana dalam hasil rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Seluma pada akhirnya permohonan tersebut tidak dapat diterima, hal ini jelas Suryadi “Permohonan yang diajukan telah melewati batas waktu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 467 Ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 13 Ayat (4) dan Ayat (5) Perbawaslu 18 Tahun 2018.” Ucapnya.

Pada dasarnya materi narasumber kedua lebih pada penjabaran kasus berkenaan penyelesaian sengketa Pemilu yang perna dilakukan Bawaslu Kabupaten Seluma, hal ini juga menambah dan menegaskan materi sebelumnya yang telah disampaikan Kordiv HPPS Bawaslu Kab. Kaur terkait efektivitas penyelesaian sengketa Pemilu.

Sebagai peserta dalam diskusi ini, Kordiv HPPS Bawaslu Kabupaten/ Kota yang ada di lingkungan Bawaslu Provinsi Bengkulu bersama para staf.

Untuk selanjutnya diskusi akan dilaksanakan pada minggu pertama setiap bulanya, sebagai fasilitator pada bulan Juni nanti Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah dan Bawaslu Rejang Lebong. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)

Tag
Uncategorized