Lompat ke isi utama

Berita

Rayendra : PAW Harus Sesuai Prosedur

Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bengkulu (Kiri) bertemu dengan Ketua dan Anggota KPU Kota Bengkulu (Kanan)

Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu- Senin siang (1/04/2021) ketua dan anggota Bawaslu Kota Bengkulu berkoordinasi dengan KPU Kota Bengkulu terkait pengajuan PAW anggota DPRD Kota Bengkulu dari PPP. Pengganti Antar Waktu (PAW) merupakan proses penggantian anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota yang tidak dapat menjalankan tugasnya dikarenakan meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Bawaslu Kota Bengkulu mendapatkan surat dari DPW PPP Provinsi Bengkulu Nomor : 155/IN/DPW/W/2021 terkait dengan pengajuan PAW Anggota DPRD Kota Bengkulu a.n Bustari N yang memperoleh suara terbanyak kedua menggantikan Bahyudin Basrah, BA karena meninggal dunia.

Berdasarkan hal tersebut, ketua dan anggota Bawaslu Kota Bengkulu berkoordinasi dengan KPU Kota Bengkulu guna memastikan Bustari, N yang diajukan sebagai PAW dari Bahyudin Basrah, BA memperoleh suara terbanyak kedua serta memastikan KPU Kota Bengkulu melakukan verifikasi.

"tentu kita Bawaslu, sebagai pengawas memastikan Bpk. Bustari adalah yang memperoleh suara terbanyak kedua dan proses itu harus sesuai prosedur yaitu dilakukannya verifikasi dokumen pendukung oleh kawan-kawan KPU", ujar Rayendra Pirasad, SHI ketua Bawaslu Kota Bengkulu. (YU)

(Humas Bawaslu Kota Bengkulu)

Tag
Berita