Rayendra Sampaikan Materi Proses Pengawasan Pemilu dalam Diskusi Rutin Mahasiswa Magang UINFAS
|
Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu --- Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad sampaikan Materi Proses Pengawasan Pemilu dalam agenda Diskusi Rutin Mahasiswa Magang Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno Bengkulu. Selasa (26/722)
Bertempat di sekretariat Bawaslu Kota, diskusi ini dibuka oleh Perwakilan Mahasiswa, Padli Wirawan selaku moderator selanjutnya dilanjutkan sesi diskusi dan tanya jawab.
Dalam arahanya, Rayendra menerangkan bahwa sejauh ini UU Nomor 7 Tahun 2017 masih menjadi payung hukum dalam pelaksanaan Pemilihan Umum "Untuk Pemilu dalam memilih anggota DPR, DPD, DPRD tingkat Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota, dan presiden dan wakil presiden masih menggunakan UU No 7 Tahun 2017. Sedangkan UU NO 10 Tahun 2016 terakhir dimasa pandemi telah diubah menjadi UU No 6 Tahun 2020 masih sebagai payung hukum dalam pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa kita kenal Pemilihan. " Jelasnya.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa Pasal 22 (e) merupakan landasan konstitusional penyelenggaraan Pemilu "Terakhir Pemilu dilaksanakan pada 2019, selanjutnya Pemilu serentak secara nasional akan dilaksanakan pada 2024." Kata Rayendra.
Adapun tugas dan kewenangan Bawaslu adalah melaksanakan pengawasan, menerima, memerikasa, mengkaji, dan memutuskan terkait dugaan pelanggaran.
Sedangkan landasan konstitusional adanya Pemilihan Kepala Daerah diambil dari pemaknaan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
Rayendra juga menerangkan bahwa Bawaslu melakukan pencegahan agar tidak terjadi dugaan pelanggaran, PSU, politik uang "Sumber dugaan pelanggaran Pemilu/ Pemilihan dapat berasal dari laporan peserta Pemilu, masyarakat atau pemantau pemilu." Tuturnya.
Dalam membangun pengawasan Pemilu, Rayendra menjelaskan "Bawaslu selalu aktif melibatkan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan pemilu, hal ini diperlukan mengingat keterbatasan kemampuan Bawaslu dalam mengawasi cakupan wilayah dan ketersediaan personil yang ada. " Jelasnya.
Saat ini di Bawaslu ada SKPP, sebagai bentuk konsep dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, tambah Rayendra.
Terakhir, Rayendra menegaskan terkait dengan asas Pemilu, " Dalam Pemilihan Umum ada asas mendasar yaitu asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. " Pungkasnya.
Kegiatan diskusi ini diikuti semua Mahasiswa Magang UINFAS diantaranya Dara Shinta Camelia (P), Alvis Sahrin (L), Padli Wirawan (L), Lesita Andriyani (P), Femi Oksa Santika (P), dan Vera Shintiya (P), bersama para Staf Bawaslu Kota Bengkulu. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)
Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad bimbing langsung kegiatan Diskusi Rutin Mahasiswa Magang UINFAS. Selasa (26/7/22) Sebagai salah satu program, Mahasiswa Magang UINFAS mengagedakan Diskusi Rutin Mingguan di Sekretariat Bawaslu Kota Bengkulu.