Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Pemahaman Mekanisme Penanganan Kode Etik Pengawas Ad Hoc, Bawaslu Kota Bengkulu adakan acara sosialisasi Perbawaslu 4 Tahun 2019

Kota Bengkulu, Darah Juang Online --- Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran jajaran Bawaslu Kota Bengkulu berkenaan dengan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran kode etik pengawas ad hoc. Jumat pagi (1/10/2021) Bawaslu Kota adakan kegiatan Sosialisasi Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Kegiatan yang dibuka sejak Pukul 09.00 Wib, oleh Kordiv HPPS Bawaslu Kota Bengkulu, Mico Yudhistira diikuti oleh jajaran staf. Turud mengundang narasumber dari LBH Jecky Haryanto. SH& Rekan, Jecky Haryanto.

Dalam sambutanya Anggota Bawaslu Kota Mico Yudhistira menyampaikan, kegiatan ini merupakan upaya Bawaslu Kota Bengkulu dalam meningkatkan pengetahuan dan kapasitas semua SDM yang ada, dan juga bagian penting dalam menjaga eksistensi Lembaga.

“Jajaran Bawaslu kota Bengkulu harus memahami bagaimana mekanisme menangani dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Pengawas Ad Hoc, baik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.” Terangnya.

Sedangkan Jecky Haryanto dalam penjelasnya, menerangkan pentingnya jajaran Bawaslu Kota memahami mekanisme penanganan dugaan pelanggaran kode etik pengawas Ad Hoc. “Dalam Perbawaslu disebutkan yang menangani dugaan pelanggaran kode etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara adalah Bawaslu Kabupaten/ Kota,” terangnya.

Tambah Jecky, maka sangat penting kita pahami proses-proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik Pengawas Ad Hoc. “Mengingat, tujuan dari adanya penanganan dugaan pelanggaran kode etik adalah untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.” Tutupnya. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)

Tag
Agenda
Berita