Untuk Menjaga Citra Lembaga, Bawaslu RI Adakan Sosialisasi Standarisasi Keprotokoleran
|
Untuk Menjaga Citra Lembaga, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Adakan Sosialisasi Standarisasi Dukungan Layanan Keprotokoleran.
Jakarta, Bawaslu Kota Bengkulu --- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyelenggarakan kegiatan sosialisasi standarisasi dukungan layanan keprotokoleran bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Senin (11/11/2024)
Pada Kegiatan ini Staf Humas dan Permas Bawaslu Kota Bengkulu Riko Syafutra, ikut serta menghadiri undangan dari Bawaslu RI dalam rangka kegiatan sosialisasi standarisasi dukungan layanan keprotokoleran bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Acara ini dibuka langsung oleh Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI, Ferdinan Sirait.
Dalam sambutannya Ferdinan menyampaikan pentingnya pemahaman tentang keprotokoleran dalam mendukung lancarnya tugas-tugas Bawaslu.
“Keprotokoleran merupakan bagian esensial dalam menjaga citra lembaga serta memastikan kelancaran serta suksesnya acara-acara resmi. Kami berharap melalui kegiatan ini, Bawaslu di berbagai tingkatan mampu menerapkan standar keprotokoleran yang seragam dan profesional,” ujar Ferdinan Sirait.
Narasumber pertama dalam kegiatan ini adalah Mahtup Basuki, S.STP., M.Ikom, dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang membawakan materi tentang manajemen keprotokolan. Dalam paparannya, Mahtup menyampaikan berbagai teknik dan tata cara keprotokolan yang sesuai dengan aturan dan standar nasional.
Ia menekankan pentingnya pengetahuan keprotokoleran bagi instansi pemerintah agar setiap acara berjalan lancar dan terstruktur dengan baik.
Selain itu, Mahtup Basuki juga memberikan simulasi bagaimana menyusun tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan dalam sebuah acara resmi.
Menurutnya, pemahaman yang tepat mengenai tata cara ini sangat penting dalam memastikan setiap tamu undangan, baik dari instansi pemerintah maupun masyarakat, merasa dihormati sesuai dengan posisi dan kedudukannya. Hal ini, tambahnya, menjadi indikator profesionalisme dalam penyelenggaraan acara resmi.
Narasumber lainnya juga turut membahas mengenai tugas pokok dan fungsi keprotokoleran pada acara kenegaraan atau acara resmi lainnya. Materi ini Merujuk pada peraturan-undangan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, yang mengatur tata cara pelaksanaan acara resmi di lingkungan pemerintahan. Poin-poin yang disampaikan mencakup aturan-aturan dalam penyusunan tata tempat, upacara, dan penghormatan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu di Indonesia mampu menjalankan fungsi keprotokoleran yang profesional dan sesuai standar. Hal ini penting mengingat peran Bawaslu dalam menjaga integritas dan kredibilitas lembaga negara, terutama pada acara-acara resmi dan penting yang melibatkan masyarakat luas.
Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan keprotokoleran bagi seluruh jajaran Bawaslu Se- Nusantara.
Acara ini berlangsung di Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta dan dihadiri oleh perwakilan dari Bawaslu Provinsi Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu dan Bawaslu Kabupaten lainnya.
Penulis dan Editor: AK
Dokumentasi: Riko S