Lompat ke isi utama

Berita

Zaini sampaikan Materi Terkait Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih di kegiatan Bawaslu Kota

Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu --- Komisioner KPU Kota Bengkulu sampaikan materi terkait Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih di kegiatan Bawaslu Kota. Bertempat di Madeline Hotel, Senin (12/6/23) malam.

Komisioner KPU Kota Bengkulu, Zainu.S.Ag

Bahwa dalam Pemilu Tahun 2024, KPU melakukan Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih de Jure berdasarkan "Dalam Negeri berdasarkan KTP- EL dan/atau KK." Katanya.

Foto bersama narasumber dan peserta kegiatan. Bertempat di Madelin Hotel. Senin 12/6/13) malam.

Adapun alur proses ini, jelas Zaini "Penyerahan Data Kependudukan dari Kemendagri kepada KPU, sinkronisasi data kependudukan, penyerahan daftar potensial pemilih lokasi khusus dari KPU Kabupaten/ Kota ke KPU melalui KPU Provinsi, penyerahan DP4 oleh Menteri Dalam Negeri kepada KPU, penyandingan DPT Pemilu/ Pemilihan terakhir yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 hasil sinkronisasi oleh KPU."

Zaini melanjutkan, "Kemudian penyerahan data pemilih dari KPU ke KPU Provinsi/ KIP Aceh dan KPU/ KIP Kabupaten/ Kota, penyusunan bahan pencocokan dan penelitian, pencocokan dan penelitian, penyusunan rekapitulasi dan penetapan DPS/ DPSLN, pengumuman DPS/DPSLN dan masukan/ tanggapan masyarakat, pengawas, dan peserta Pemilu, perbaikan DPS/ DPSLN, Pengumuman DPSHP/ DPSHPLN dan masukan/ tanggapan masyarakat, pengawas, dan peserta Pemilu, penyusunan rekapitulasi dan penetapan DPT/DPTLN, pengumuman DPT, terakhir Penyusun dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan." Terangnya.

Terkait DPSHP, "Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Kota Bengkulu berjumlah 270.821." Tambah Anggota KPU Kota Bengkulu 2 (dua) periode ini, dihadapan Peserta Rakor Potensi Pelanggaran Pemilu Pada Tahapan Pemuktahiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 Tingkat Kota Bengkulu.

Sebelum mengakhiri, Zaini menerangkan bahwa KPU Tidak bisa melakukan pencoretan data pemilih tanpa dasar. Hal ini dijelaskan narasumber terkait adanya peserta rakor yang menanyakan terkait data pemilih yang ada data RT 000 dan RW 000.

Sesi ini juga dibuka tanya jawab antara narasumber dan peserta, turut bertanya Anggota Panwaslu Kecamatan Muara Bangkahulu dan Anggota Panwaslu Kecamatan Kampung Melayu. Sebagian besar berkenaan dengan potensi Pelanggaran hak pilih.

Seperti bagaimana perlindungan hak pilih yang belum terdaftar di DPT, tetapi hanya memiliki KK Kota Bengkulu apakah dapat memilih pada hari H Pemilihan. Jawab Zaini "Bahwa perlindungan hak pilih masyarakat memiliki kedudukan hukum tertinggi dalam konstitusi, sejauh pemilih dapat membuktikan kepemilikan E KTP bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih dapat memilih pada hari H (Hari pencoblosan, red) yang nantinya terakomodasi dalam DPTb." Tuturnya.

Zaini juga berharap, kita sebagai penyelenggara Pemilu tetap bekerja berdasarkan aturan. "Tetap menjaga kekompakan sebagai penyelenggara." Tutupnya. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)

Tag
Berita