ABSTRAK
Persoalan korupsi masih menjadi bahsan yang penting di Indonesia, menghadapi persoalan tersebut penegak hukum seharusnya tidak hanya terfokus pada penggunaan instrumen undang-undang korupsi saja tetapi harus lebih luas lagi dengan memasukan sistem perampasan aset yang memungkinkan dilakukannya pengembalian aset hasil tindak pidana melalui suatu mekanisme gugatan terhadap aset yang berasal dari tindak pidana untuk dapat menekan kejahatan korupsi di Indonesia. Penelitian ini berjenis yuridis normatif, sumber data yang digunakan yaitu data sekunder. Data yang diperoleh diteliti dan dianalisis secara induktif kualitatif sehingga mampu menjawab permasalahan. Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana atau Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture dapat digunakan untuk meningkatkan efektivitas dan efesiensi perampasan aset tindak pidana korupsi karena dapat membuka kesempatan yang luas untuk merampas segala aset yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dan aset-aset lain yang patut diduga telah digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana korupsi danperampasan Aset berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi senyatanya belum mampu secara efektif mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi karena terdapat beberapa kelemahan dalam prosesnya, manakala tersangka/terdakwanya meninggal dunia, melarikan diri, dan sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya sehingga perkaranya tidak dapat dilanjutkan.
Kata Kunci : Korupsi, Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana
Download Jurnal : Klik Disini