Lompat ke isi utama

Berita

Ahmad Maskuri; Undang - Undang Pemilu memberikan wewenang dalam memutus penyelesaian sengketa Proses Pemilu

Undang - Undang Pemilu meneguhkan kewenangan Bawaslu dalam menyelesaikan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum.

Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu meneguhkan kewenangan Bawaslu dalam menyelesaikan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum.

Ahmad Maskuri; Undang - Undang Pemilu memberikan wewenang dalam memutus penyelesaian sengketa Proses Pemilu

 

Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu -- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bengkulu Ahmad Maskuri menegaskan bahwa Undang - Undang Pemilu memberikan wewenang dalam memutus penyelesaian sengketa Proses Pemilu.

 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu kota ini menyampaikan kepada Humas Bawaslu Kota, Rabu (6/5/26). "Secara tegas dan tersirat Bawaslu diberikan kewenangan dalam menerima, memverifikasi, memediasi, melakukan proses ajudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu." Ungkap Bung Ahmad (Sapaan akrabnya, Red).

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa kewenangan penyelesaian sengketa Pemilu merupakan kewenangan residu berdasarkan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Kewenangan ini merupakan kewenangan sisa dimana tidak ada lembaga lain yang berwenang, hanya dapat ditempuh melalui mekanisme dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu." Katanya.

Kewenangan ini (Penyelesaian Sengketa Pemilu, Red) diselesaikan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota. Tegasnya.

Mengingat dalam tahapan Pemilu ada banyak potensi sengketa "Pada tahapan verifikasi administrasi dan faktual Parpol, coklit daftar pemilih, verfak syarat bakal calon, Parpol atau Paslon tidak menyampaikan LADK atau LPPDK, kampanye tidak sesuai prosedur atau kampanye tanpa STTP, dan potensi adanya kekeliruan penginputan hasil punguthitut. Semua berpotensi menjadi sengketa." Tutupnya. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)

Penulis dan Editor: AK

Dokumentasi: Devan N