Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bengkulu Gelar Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan, Perkuat Ketelitian Pengisian LHP/Form A

Pengarahan dari Kordiv HPPH Bawaslu Kota Bengkulu Leka Yunita Sari.

Pengarahan dari Kordiv HPPH Bawaslu Kota Bengkulu Leka Yunita Sari yang didampingi Kordiv PPPS Ahmad Maskuri, dalam agenda penguatan kapasitas jajaran pengawas. Kamis (20/8/26)

Bawaslu Kota Bengkulu Gelar Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan, Perkuat Ketelitian Pengisian LHP/Form A

 

KOTA BENGKULU, Bawaslu Kota Bengkulu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu melaksanakan kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas pengawasan serta menyamakan pemahaman jajaran dalam penyusunan Laporan Hasil Pengawasan (LHP)/Form A. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 20 Agustus 2026, bertempat di Sekretariat Bawaslu Kota Bengkulu, mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini menjadi ruang evaluasi bersama terhadap pelaksanaan pengawasan yang telah dilakukan sebelumnya. Selain membahas pengalaman dan kendala yang ditemui di lapangan, kegiatan juga difokuskan pada penguatan pemahaman mengenai tata cara pengisian LHP/Form A, kelengkapan dokumentasi, ketepatan waktu penyusunan laporan, serta kesesuaian antara hasil pengawasan dengan laporan yang dibuat.

Kegiatan diawali dengan sambutan Leka Yunita Sari selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kota Bengkulu. Dalam arahannya, Leka menekankan pentingnya pelaksanaan pengawasan yang dilakukan secara cermat, teliti dan bertanggung jawab. Menurutnya, setiap kegiatan pengawasan tidak hanya berhenti pada proses pemantauan di lapangan, tetapi harus dapat dipertanggungjawabkan melalui laporan yang menggambarkan kondisi sebenarnya.

Leka juga menyampaikan bahwa evaluasi perlu dilakukan secara berkala untuk melihat kekurangan dalam pelaksanaan pengawasan sebelumnya. Hal tersebut menjadi penting agar setiap kekurangan dapat segera diperbaiki dan tidak terulang dalam pelaksanaan pengawasan berikutnya. Ia mengingatkan seluruh jajaran agar memastikan isi laporan benar-benar sesuai dengan kegiatan yang dilakukan di lapangan.

Selanjutnya, Ahmad Maskuri selaku Koordinator Divisi P3S Bawaslu Kota Bengkulu menyampaikan bahwa evaluasi pelaksanaan pengawasan merupakan bagian dari proses pembelajaran bersama. Pengalaman yang diperoleh dari pengawasan sebelumnya dapat menjadi bahan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas ke depan.

Ia menyoroti beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama, terutama berkaitan dengan pengisian LHP/Form A, kelengkapan dokumentasi, ketepatan waktu pembuatan laporan, penomoran laporan, serta kesesuaian antara uraian dalam laporan dengan fakta hasil pengawasan. Menurutnya, pemahaman yang sama di antara seluruh jajaran sangat diperlukan agar pelaksanaan pengawasan dapat berjalan lebih tertib dan terarah.

Sementara itu, Asneli selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Bengkulu turut menyampaikan pentingnya kegiatan evaluasi dari sisi administrasi. Menurutnya, pelaksanaan tugas pengawasan harus didukung dengan administrasi yang lengkap dan tertib. LHP, dokumentasi, penomoran, tanda tangan, cap dan kelengkapan lainnya menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pengawasan.

Setelah penyampaian arahan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh M. Yogie Rahmat, yang sekaligus memandu jalannya kegiatan. Dalam materi Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan, dibahas secara lebih mendalam mengenai tata cara pengisian Laporan Hasil Pengawasan (LHP)/Form A.

M. Yogie Rahmat menjelaskan bahwa LHP/Form A harus disusun berdasarkan fakta yang ditemukan secara langsung pada saat pelaksanaan pengawasan. Penulisan laporan juga diharapkan menggunakan unsur 5W+1H, sehingga uraian yang disampaikan dapat menjelaskan secara lengkap mengenai apa yang diawasi, siapa yang terlibat, kapan dan di mana pengawasan dilakukan, alasan pengawasan dilaksanakan, serta bagaimana proses dan hasil pengawasan tersebut.

Selain itu, pemateri menegaskan bahwa laporan hasil pengawasan harus dibuat pada hari yang sama dengan pelaksanaan pengawasan. Hal tersebut diperlukan agar laporan yang dibuat benar-benar menggambarkan kondisi dan fakta yang ditemukan oleh petugas pada saat melaksanakan tugas.

Dalam sesi diskusi, Suryadi menanyakan mengenai pengawasan data masyarakat yang meninggal. Ia menanyakan apabila dalam pengawasan data meninggal periode Januari hingga Maret ditemukan data masyarakat yang meninggal pada tahun sebelumnya, apakah data tersebut tetap dapat dimasukkan dalam hasil pengawasan. Ia juga menanyakan langkah yang harus dilakukan apabila data yang dicari tidak ditemukan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, M. Yogie Rahmat menjelaskan bahwa data yang ditemukan dapat dicatat sesuai dengan kondisi hasil pengawasan dan kebutuhan penelusuran data, termasuk dalam rangka membantu proses pemutakhiran data dan tindak lanjut terhadap data yang sudah tidak memenuhi syarat. Apabila data tidak ditemukan di kelurahan, petugas dapat melakukan penelusuran lebih lanjut ke tingkat RT. Jika tetap tidak ditemukan, maka kondisi tersebut dapat dicatat menggunakan formulir yang telah disediakan KPU.

Pertanyaan berikutnya disampaikan Arif mengenai dokumentasi. Ia menanyakan bagaimana apabila dalam pelaksanaan pengawasan tidak terdapat dokumentasi. Pemateri menegaskan bahwa dokumentasi harus tersedia karena menjadi salah satu bukti pendukung pelaksanaan pengawasan. Oleh karena itu, setiap petugas perlu memastikan kegiatan pengawasan didokumentasikan dengan baik.

Selanjutnya, Heru menanyakan mengenai penggunaan unsur 5W+1H dalam penulisan LHP, ketentuan cap dan tanda tangan, serta penomoran LHP. M. Yogie Rahmat menjelaskan bahwa penulisan dengan unsur 5W+1H sangat dianjurkan agar laporan tersusun secara lengkap dan sistematis. Untuk tanda tangan staf menggunakan cap sekretariat, sedangkan tanda tangan pimpinan menggunakan cap Ketua. Sementara itu, penomoran LHP dilakukan secara berurutan berdasarkan buku penomoran dan nomor yang diambil harus sesuai dengan pelaksanaan pengawasan pada hari tersebut.

Sementara Elvi menanyakan apabila dalam satu hari terdapat dua kegiatan pengawasan. Pemateri menjelaskan bahwa apabila dua pengawasan tersebut dilakukan pada waktu yang berbeda, maka dibuat dua Form A. Namun apabila pengawasan dilakukan pada waktu yang sama, maka dapat dituangkan dalam satu Form A sesuai dengan kondisi pelaksanaan kegiatan.

Pertanyaan lainnya disampaikan Riko Syafutra mengenai format penulisan Form A. Dalam penjelasannya, M. Yogie Rahmat menyampaikan bahwa untuk menjaga keseragaman dokumen, penulisan menggunakan huruf Arial dengan ukuran font 11 atau 12.

Dalam kesempatan tersebut, Leka Yunita Sari kembali memberikan penekanan terkait tanggung jawab petugas dalam penyusunan laporan. Ia mengingatkan agar setiap petugas sigap dalam melaksanakan pengawasan dan memastikan laporan yang dibuat sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ketidaksesuaian antara laporan dengan hasil pengawasan dapat menimbulkan persoalan, baik bagi petugas maupun kelembagaan.

Leka juga menekankan pentingnya dokumentasi dalam setiap pelaksanaan pengawasan. Dokumentasi diupayakan minimal memiliki tiga foto yang dapat menggambarkan pelaksanaan kegiatan. Selain itu, penulisan laporan harus dilakukan secara teliti untuk menghindari kesalahan data maupun uraian.

Ahmad Maskuri kemudian memberikan penjelasan tambahan melalui praktik pengisian LHP/Form A. Ia menekankan bahwa pemahaman mengenai pengisian laporan tidak hanya diperoleh melalui teori, tetapi juga harus diterapkan dalam praktik. Petugas harus memastikan setiap bagian laporan diisi sesuai dengan fakta dan hasil pengawasan yang sebenarnya.

Melalui kegiatan evaluasi ini, Bawaslu Kota Bengkulu menegaskan pentingnya pelaksanaan pengawasan yang tidak hanya dilakukan secara aktif di lapangan, tetapi juga didukung dengan administrasi dan dokumentasi yang lengkap. Evaluasi diharapkan menjadi langkah perbaikan agar pelaksanaan pengawasan ke depan semakin tertib, teliti dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan kemudian ditutup oleh M. Yogie Rahmat selaku pemandu acara sekaligus pemateri. Ia menyampaikan bahwa hasil evaluasi diharapkan dapat diterapkan oleh seluruh jajaran dalam pelaksanaan tugas berikutnya, terutama dalam hal ketepatan waktu penyusunan laporan, kelengkapan dokumentasi, ketelitian pengisian LHP/Form A, serta kesesuaian laporan dengan fakta yang ditemukan di lapangan. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)

Penulis: Irma D

Dokumentasi: Devan N dan Irma D

Editor: AK