Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bengkulu Lakukan Pengawasan Coktas DPB Triwulan III di Kecamatan Singaran Pati

Jajaran Bawaslu Kota Bengkulu melakukan pengawasan Coktas.

Anggota Bawaslu Kota Bengkulu Leka Yunita Sari didampingi jajaran staf kesekretariatan melakukan pengawasan Coktas yang dilakukan KPU Kota Bengkulu. Rabu (16/9/26) bertempat di wilayah Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.

Bawaslu Kota Bengkulu Lakukan Coktas DPB Triwulan III di Kecamatan Singaran Pati

 

Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu — Bawaslu Kota Bengkulu melaksanakan pengawasan secara langsung kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2026, Rabu (16/9/2026). Bertempat di wilayah Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.

Kegiatan pengawasan dilaksanakan di Kelurahan Dusun Besar dan Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. Coktas dilakukan sebagai bagian dari upaya Bawaslu Kota Bengkulu memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan serta data administrasi kependudukan yang tersedia.

Pengawasan tersebut dilakukan oleh Koordinator Divisi HPPH Bawaslu Kota Bengkulu Leka Yunita Sari didampingi staf Irma Damaianti, Neni Nofianti dan Amelia Saptaliana. Dalam pelaksanaannya, kegiatan yang dilaksanakan oleh jajaran KPU Kota Bengkulu, yaitu Sulastri, Yulanda Mayang Sari, dan Jhon Domanov selaku staf KPU Kota Bengkulu.

Dalam kegiatan coktas, jajaran Bawaslu dan KPU melakukan pengecekan terhadap data pemilih yang menjadi objek pengawasan dengan mencocokkan identitas serta status kependudukan secara langsung. Pengecekan meliputi kesesuaian nama, NIK, tempat dan tanggal lahir, serta status pemilih berdasarkan informasi dan dokumen pendukung yang ditemukan di lapangan.

Pengawasan secara langsung ini menjadi bagian penting dalam memastikan data pemilih yang dimutakhirkan tetap akurat dan sesuai dengan kondisi terkini.

Disampaikan oleh Leka Yunita Sari bahwa melalui coktas, "Bawaslu dapat memperoleh informasi faktual sebagai bahan pengawasan sekaligus mengidentifikasi apabila terdapat perubahan data atau status pemilih yang perlu ditindaklanjuti." Ungkapnya.

Bawaslu Kota Bengkulu juga terus mendorong adanya koordinasi antara jajaran pengawas dan penyelenggara teknis pemilu dalam proses pemutakhiran data pemilih. Koordinasi tersebut diperlukan agar setiap informasi yang ditemukan di lapangan dapat dicatat, diverifikasi, dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hasil pelaksanaan coktas di Kelurahan Dusun Besar dan Kelurahan Padang Nangka selanjutnya didokumentasikan sebagai bagian dari hasil pengawasan Bawaslu Kota Bengkulu terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026.

Melalui pengawasan yang dilakukan secara langsung dan berkelanjutan, Bawaslu Kota Bengkulu berkomitmen untuk mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar data yang dihasilkan dapat semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)

Penulis: Irma D

Dokumentasi: Irma D

Editor: AK