Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Kota Rahmat Hidayat melakukan Pengawasan Langsung Pelaksanaan Coklit Terbatas di Muarabangkahulu

Pengawasan Coktas oleh Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat di wilayah Muarabangkahuku. Rabu (16/9/26)

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat mendampingi langsung Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad dalam pelaksanaan Coklit Terbatas di wilayah Kecamatan Muarabangkahuku. Rabu (16/9/26)

Ketua Bawaslu Kota Rahmat Hidayat melakukan Pengawasan Langsung Pelaksanaan Coklit Terbatas di Muarabangkahulu 

 

KOTA BENGKULU, Bawaslu Kota Bengkulu  – Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat, bersama jajaran staf melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, pada hari Rabu, 16 September 2026. Pengawasan ini dilaksanakan guna menjamin seluruh proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, akuntabel, serta menghasilkan daftar pemilih yang akurat dan sah.

 

Kegiatan coklit terbatas tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, didampingi Anggota KPU Kota Bengkulu Risen Lubis dan Bambang, serta diikuti seluruh jajaran staf dan petugas pemutakhiran data pemilih KPU Kota Bengkulu. Pelaksanaan pengecekan dilakukan di wilayah Kecamatan Muara Bangkahulu, mencakup dua wilayah kelurahan, yaitu Kelurahan Bentiring Permai dan Kelurahan Pematang Gubernur.

 

Dasar dan Mekanisme Penetapan Data

 

Dalam pelaksanaannya, KPU Kota Bengkulu menjelaskan bahwa kegiatan coklit terbatas ini didasarkan pada proses penurunan dan penyandingan data yang berjenjang. Data awal bersumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diserahkan kepada KPU Republik Indonesia, kemudian diturunkan hingga ke tingkat KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya, data tersebut disandingkan secara menyeluruh dengan data pemilih hasil Pemilu atau Pemilihan terakhir.

 

Dari proses penyandingan kedua sumber data tersebut, ditemukan nama-nama pemilih yang terindikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk tetap terdaftar dalam daftar pemilih. Kelompok inilah yang kemudian menjadi sasaran kegiatan coklit terbatas, guna melakukan verifikasi langsung kebenaran datanya di lapangan.

 

Hasil Verifikasi Lapangan

 

Pada kegiatan coklit terbatas di dua kelurahan tersebut, jumlah sampel data yang diverifikasi sebanyak 14 orang pemilih. Hasil pengecekan langsung ke lapangan menunjukkan rincian kategori sebagai berikut:

- Sebanyak 12 orang dinyatakan telah meninggal dunia, sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih;

- Sebanyak 2 orang terkonfirmasi sedang bekerja di luar negeri dan tidak ditemui pada saat pelaksanaan pengecekan, sehingga keberadaannya perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

 

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat yang memimpin tim pengawasan menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya bertujuan memastikan setiap proses pengecekan dilakukan secara cermat, teliti, dan sesuai prosedur yang berlaku, ujarnya kepada humas bawaslu.

“Kami memastikan bahwa setiap nama yang diverifikasi benar-benar dilakukan pengecekan langsung ke tempat tinggal, dikonfirmasi kepada keluarga, kerabat, atau tetangga terdekat. Proses penyandingan data dari Kemendagri dengan data pemilih sebelumnya ini merupakan langkah penting untuk menjaga kebersihan dan keakuratan daftar pemilih. Tidak boleh ada satu pun nama yang dihapus atau dipertahankan tanpa dasar yang jelas dan bukti yang sah,” tegas Rahmat.

 

Lebih lanjut, Rahmat menegaskan bahwa Bawaslu Kota Bengkulu akan terus memantau setiap tahapan lanjutan dari hasil coklit terbatas ini. Apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur atau data yang diragukan kebenarannya, pihaknya akan segera mengeluarkan rekomendasi perbaikan agar pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bersih, akurat, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak merugikan hak pilih warga masyarakat.

 

Bawaslu Kota Bengkulu mengimbau kepada seluruh warga masyarakat yang datanya belum terdaftar, terdapat kesalahan penulisan nama, alamat, atau status, maupun mendapati ketidaktepatan data dalam daftar pemilih, untuk segera melaporkan atau mengonfirmasi kepada KPU Kota Bengkulu maupun Bawaslu Kota Bengkulu pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini. Hal ini dilakukan guna menjamin setiap warga yang memiliki hak pilih dapat menggunakan haknya secara sah pada pelaksanaan pemilihan nanti.

 

Pelaksanaan coklit terbatas pada kesempatan ini berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Bawaslu Kota Bengkulu akan terus mengawasi seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih hingga terbentuknya Daftar Pemilih Tetap yang sah dan akurat. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)

Penulis: Yogi R

Dokumentasi: Lofi P

Editor: AK