Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Terjadinya Sengketa Proses Pemilu, Divisi HPPS Bawaslu Kota Bengkulu Laksanakan Rapat Internal

"Rapat Internal Bawaslu Kota dalam Pencegahan Terjadinya Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 langsung dalam Pengarahan Kordiv HPPS Bawaslu Kota, Mico Yudhistira. "

Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu --- Guna menghadapi tahapan Pendaftaran, Verifikasi Administrasi, dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, yang tahapan Verminya sedang berjalan di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/ Kota, serta membangun upayah pencegahan terjadinya Sengketa Proses Pemilu. Jumat pagi (26/8/22), Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Sengketa (HPPS) Bawaslu Kota Bengkulu lakukan rapat internal.

Agenda yang dihadiri Anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Mico Yudhistira dan Shanti Yudharini beserta seluruh staf kesekretariatan, juga bertujuan meningkatkan kemampuan dan kapasitas SDM jajaran Bawaslu Kota Bengkulu dalam melakukan tugas - tugas kelembagaan.

Disampaikan oleh Kordiv HPPS Bawaslu Kota Bengkulu, Mico Yudhistira dalam pengarahannya, agenda hari ini bagian dari upayah Bawaslu dalam meningkatkan kapasitas jajaran serta bagian tugas Bawaslu dalam menjalankan tugas pencegahan terjadinya sengketa proses Pemilu.

"Agenda hari ini bagian penting dalam pencegahan terjadinya potensi sengketa proses Pemilu, dimana kita ketahui bersama tahapan Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 sedang berjalan di KPU. Menjadi tugas kita bersama sebagimana amanat UU 7 Tahun 2017 salah satunya melakukan pencegahan terjadinya sengketa proses Pemilu. " Ungkapnya.

Terkait piket dalam tahapan Vermin, agar tetap berjalan dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. "Piket harus berjalan dengan baik, sehingga kantor jangan sampai dalam keadaan kosong, jika ada laporan masyarakat ke Posko Pengaduan yang telah dibentuk Bawaslu Kota, tim yang ada dapat berkomunikasi dengan Tim Fasilitasi Pengawasan. " Terang Anggota Bawaslu Kota Bengkulu Mico Yudhistira dalam paparnya.

Semua laporan masyarakat juga harus diterima dengan baik, dan difasilitasi dengan sebaik sesuai arahan dan aturan yang ada.

Mico juga menjelaskan berkenaan dengan Tim yang akan melakukan pengawasan Vermin di KPU Kota Bengkulu pada hari sabtu dan minggu (27-28 Agustus 2022, Red) .

Menurutnya "Agar Tim pengawasan nantinya dapat membagi Tim dengan baik, baik dalam pengawasan operator yang melakukan Verifikasi Administrasi dan juga pengawasan proses klarifikasi keanggotaan Parpol. " Tuturnya.

Sedangkan Kordiv PHL Bawaslu Kota, Shanti Yudharini dalam kesempatan ini lebih menekankan Terkait Tim Pengawasan Vermin dan Tim Piket Kantor.

Dijelaskan oleh Srikandi Bawaslu Kota Bengkulu "Agar Tim Pengawasan Vermin nantinya mencermati data ganda eksternal dan potensi TMS. Sesuai dengan Pasal 38 PKPU 4 Tahun 2022 disebutkan jika ada anggota ganda eksternal dan dilakukan klarifikasi, anggota tersebut harus membuat surat pernyataan dan dokumen pendukung, seperti data tersebut di KTP berstatus PNS dan diketahui sudah pensiun makan pastikan surat pernyataan pensiun dari instansi yang berwenang," jelasnya.

Shanti juga menjelaskan "Terkait data yang berpotensi TMS umur tapi yang bersangkutan sudah menikah atau pernah menikah harus juga dilampirkan dokumen pendukung seperti Akte Nikah. " Tambahnya.

Terkait piket kantor, Kordiv PHL Bawaslu Kota Bengkulu ini menjelaskan "Bila ada aduan masyarakat, kita harus memastikan beberapa hal seperti, tanyakan apakah yang bersangkutan sudah perna melapor, menyiapkan Alat Scend KTP, Foto, dan bukti. " Pungkas Shanti.

Dalam rapat ini juga dibuka sesi tanya jawab, salah satunya pertanyaan dari Staf Divisi PHL Bawaslu Kota, Rico Syafutra terkait dengan posko pengaduan dan form pengaduan masyarakat.

Menjawab pertanyaan Rico, Anggota Bawaslu Kota Bengkulu Shanti Yudharini menerangkan "bahwa benar Terkait posko pengaduan memang sudah ada instruksi namun Terkait form tanggapan masyarakat yang dikirimkan melalui WA kemaren (ke Groub Bawaslu Kota Bengkulu, Red) dalam bentuk Rekap Excel itu bukan Form Pengaduan, yang seperti yang ada di Link Helpdesk KPU. Itu hanya form rekap pengaduan yang ada di Bawaslu. " Tegasnya. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)

Rapat Internal Bawaslu Kota Bengkulu dalam pencegahan sengketa proses Pemilu. Jumat (26/8/22) Rapat Internal Bawaslu Kota yang di inisiatif Divisi HPPS Bawaslu Kota Bengkulu, langsung dalam pengarahan Kordiv HPPS Bawaslu Kota Mico Yudhistira dan Kordiv PHL Bawaslu Kota Shanti Yudharini. Rapat ini diikuti seluruh staf Bawaslu Kota Bengkulu, baik staf SDMO, HPPS, maupun Staf Divisi PHL Bawaslu Kota Bengkulu.
Tag
Berita