Kanit Pidum Sat Reskrim Polresta Bengkulu Ipda Rido Fajri, jelaskan Potensi Pidana Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih
|
Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu --- Kanit Pidum Sat Reskrim Polresta Bengkulu, IPDA Rido Fajrin sampaikan terkait potensi Pidana pada tahapan Pemuktahiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilu Tahun 2024. Senin (19/6/23) sore, bertempat di Nala Sea Side Hotel Kota Bengkulu.
Foto Bersama Narsum dengan Peserta Kegiatan.Ada beberapa pasal pidana pemilu yang rawan dilanggaran pada tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, diantaranya :
Pasal 448 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan “setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih diancam pidana penjara peling lama satu tahun dan denda paling banyak 2 juta”.
Pasal 489 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan “setiap anggota PPS atau PPLN yang dengan sengaja tidak mengumumkan dan/atau memperbaiki daftar pemilih sementara setelah mendapat masukan dari masyarakat dan/atau peserta Pemilu diancam pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak 6 juta”.
Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan “setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 tahun”.
Pasal 511 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan “setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu menurut undang - undang ini, diancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak 36 juta”.
Pasal 512 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan “setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan dan/atau Panwaslu LN dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus, dan/atau rekapitulasi daftar pemilih tetap yang merugikan warga negara indonesia yang memiliki hak pilih diancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak 36 juta”.
Pasal 513 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan “setiap anggota KPU Kabupaten/kota yang sengaja tidak memberikan salinan daftar pemilih tetap kepada partai politik peserta pemilu diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta”.
Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan “setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih diancam pidana penjara peling lama enam tahun dan denda paling banyak 72 juta”.
Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan “setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupatem/Kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN yang dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkan daftar pemilih tetap diancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak 36 juta”.
Adapun tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 terdapat dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022, mulai dari penyusunan perencanaan program dan anggaran Pemilu hingga penghitungan suara pada tanggal 144 Februari 2024. Katanya.
"Semua dalam pengawasan Sentra Gakkumdu Kota Bengkulu, bila berkaitan dengan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu (TPP, Red), " jelas IPDA Rido Fajrin anggota Polri yang aktif pada saat ini pada jajaran Reskrim Polresta Bengkulu.
Sedangkan pihak yang berhak melapor Tindak Pidana Pemilu berdasarkan Pasal 8 Ayat 2 Perbawaslu 7 Tahun 2022, WNI yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau Pemilu (yang sudah diakreditasi Bawaslu RI, Red).
Sedangkan Batas Waktu Pelaporan Paling Lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
Pada saat ini setidaknya penyidik Gakkumdu Kota Bengkulu dari Polresta Bengkulu, diantaranya Kasat Reskrim Polresta Bengkulu beserta anggota. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)
Foto Bersama Jajaran Pimpinan Bawaslu Kota Bengkulu dengan Peserta Kegiatan Rapat Fasilitas Penangan Pelanggan Pada Tahapan Pemuktahiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Tahun 2024 Tingkat Kota Bengkulu.