Ketentuan Hari dalam Proses Penyelesaian Sengketa
|
Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu --- Dalam Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selain mengatur dengan tegas terkait kewenangan Bawaslu dalam Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran. Namun juga mengatur terkait bagaimana Bawaslu secara nasional juga berwenang dalam penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum.
Berkaitan dengan proses penyelesaian sengketa, perlu masyarakat ketahui, termasuk juga rekan - rekan peserta Pemilu bahwa dalam Perbawaslu 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, mengatur beberapa ketentuan yaitu ;
- Menggunakan Hari Kerja, bukan hari kalender. (Pasal 1 angka 17)
- Berlaku pada tahapan Penerimaan Permohonan, Registrasi, Mediasi, Ajudikasi.
- Batas waktu penyelesaian Sengketa Proses Pemilu maksimal 12 Hari Kerja sejak permohonan diregistrasi.
Namun, perlu diketahui walaupun berlaku ketentuan hari kerja dalam proses penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Dalam Perbawaslu A Quo juga menyebutkan secara langsung pada proses tertentu berlaku hari kalender seperti pada Pasal 5 Perbawaslu A Quo disebutkan proses penyelesaian sengketa antar peserta diselesaikan pada hari yang sama pada saat permohonan disampaikan.
Kemudian disebutkan, dalam hal terdapat kondisi tertentu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu Kecamatan menyelesaikan sengketa antar - peserta Pemilu paling lama 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak permohonan disampaikan.
Maka dapat disampaikan, walaupun secara keseluruhan berlaku hari kerja, selain yang diatur secara tegas dan tersurat dalam Perbawaslu A Quo tidak dimungkinkan pada tahapan tertentu berlaku hari kalender. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)
Penulis : AK
Dokumentasi: Devan N
Editor: AK