Kordiv HPPH Bawaslu Kota mengikuti rapat pelaksanaan tugas Konsolidasi Demokrasi secara daring
|
Kordiv HPPH Bawaslu Kota mengikuti rapat pelaksanaan tugas Konsolidasi Demokrasi secara daring
Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu --- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bengkulu Kordiv HPPH Leka Yunita Sari mengikuti kegiatan Rapat Pelaksanaan tugas Konsolidasi Demokrasi secara daring (zoom meeting) dalam memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum diluar Tahapan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Bengkulu dengan peserta Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu, Selasa (5/5/26).
Pelaksanaan kegiatan dibuka secara resmi oleh Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bengkulu Natijo Elem didampingi Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum Sholehin dan jajaran sekretariat.
Dalam arahannya Natijo menyampaikan bahwa pelaksanaan Konsolidasi Demokrasi ini bisa dilakukan dalam kegiatan-kegiatan yang melibatkan masyarakat, tokoh masyarakat dengan mengangkat tema pengawas partisipatif ataupun di kegiatan-kegiatan RT, intinya Konsolidasi Demokrasi ini bukan untuk Kabupaten/Kota melakukan kegiatan disuatu tempat namun bisa kita lakukan dalam kegiatan di masyarakat dengan minimal 3 kali dalam seminggu untuk masing-masing Kabupaten/Kota melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi.
Kemudian lebih lanjut disampaikan oleh Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum Bawaslu Provinsi Bengkulu Sholehin bahwa kegiatan Konsolidasi Demokrasi dilakukan minimal 3 kali dalam seminggu dan di sertakan Laporan kegiatan yang diinput melalui Aplikasi, sehingga operator yang sudah ditunjuk oleh masing-masing Kabupaten/Kota agar dapat menyusun Laporan dan Dokumentasi dan kemudian di input ke dalam Aplikasi sesuai dengan instruksi nomor 2, sehingga kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini harus disertakan Laporan dalam setiap Pelaksanaannya.
Kemudian dalam sesi diskusi Leka menyampaikan tanggapan bahwa agar Bawaslu Provinsi Bengkulu membuat grup untuk operator, kemudian untuk kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini dilakukan 3 kali dalam 1 minggu atau masing-masing Komisioner minimal 3 kali melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi, artinya jika 3 Komisioner melaksanakan 3 kali dalam seminggu berarti masing-masing Kabupaten/Kota dalam seminggu terdapat 9 kegiatan dan 9 laporan Konsolidasi Demokrasi.
Selanjutnya Bawaslu Provinsi Bengkulu menanggapi pertanyaan dari Kordv HPPH Bawaslu Kota Bengkulu yang disampaikan oleh Sholehin selaku Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum, "nanti grup untuk operator akan dibuat oleh Bawaslu Provinsi kemudian untuk kegiatan Konsolidasi Demokrasi itu memang untuk masing-masing Kabupaten/Kota melaksanakan minimal 3 kali kegiatan Konsolidasi Demokrasi dalam satu minggu, namun tidak menutup kemungkinan Konsolidasi Demokrasi yang dilaksanakan bisa lebih dari 3 kali jika nanti nya masing-masing Komisioner yang kebetulan ada kegiatan arisan atau kegiatan lainnya sehingga bisa untuk dilaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi." Ungkpanya.
Sebelum kegiatan ditutup Sholehin menegaskan bahwa dalam pelaporan Konsolidasi Demokrasi agar menyertakan Surat Tugas, foto yang menarik dan tidak perlu melampirkan video, dan untuk pimpinan yang melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi sendiri Laporannya agar diselesaikan oleh orang yang telah ditunjuk atau operator dan pada aplikasinya agar diisi semua, jika Komisioner melaksanakan sendiri artinya yang mendampinginya cukup diisi tanda setrip sehingga tidak ada kolom yang tidak terisi. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)
Penulis: Yogi R
Editor: AK
Dokumentasi: Devan N dan Irma D