KPU Kota Bengkulu Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026
|
KPU Kota Bengkulu Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026
Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 di Kantor KPU Kota Bengkulu, Rabu (30/9/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi sementara PDPB Triwulan III per tanggal 29 September 2026, terjadi penambahan jumlah pemilih di Kota Bengkulu menjadi 291.036 pemilih, yang terdiri dari 143.214 laki-laki dan 147.822 perempuan. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan hasil rekapitulasi Triwulan II 2026 yang tercatat sebesar 290.237 pemilih.
Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, menyampaikan bahwa pemutakhiran data secara berkala ini sangat krusial untuk memastikan hak pilih masyarakat tetap terjaga dan akurat.
"Rapat pleno ini merupakan bagian dari komitmen KPU dalam menyajikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan akuntabel melalui pemutakhiran berkelanjutan," ujar Rayendra.
Dalam rekapitulasi Triwulan III Tahun 2026, tercatat rincian pergerakan data pemilih meliputi:
* Pemilih Baru: 4.655 orang (2.392 laki-laki, 2.263 perempuan)
* Pemilih Meninggal: 830 orang (446 laki-laki, 384 perempuan)
* Pindah Keluar: 3.026 orang (1.412 laki-laki, 1.614 perempuan)
* Ubah Data Pemilih: 2.846 orang (1.319 laki-laki, 1.527 perempuan)
Adapun sebaran jumlah pemilih terbanyak di tingkat kecamatan berada di Kecamatan Selebar dengan total 64.049 pemilih, disusul Kecamatan Muara Bangka Hulu sebanyak 40.655 pemilih, dan Kecamatan Ratu Agung sebanyak 38.096 pemilih.
Dalam rapat pleno tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Hubungan Antar Lembaga (HPPH) Bawaslu Kota Bengkulu, Leka Yunita Sari, turut menyampaikan tanggapan terhadap hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III yang disampaikan KPU Kota Bengkulu.
Leka menyoroti pentingnya memastikan setiap perubahan dalam data pemilih telah melalui proses verifikasi dan pencermatan yang sesuai, khususnya terhadap data pemilih baru, pemilih yang meninggal dunia, maupun pemilih yang melakukan perpindahan domisili. Menurutnya, pencermatan tersebut diperlukan untuk menjaga kualitas data pemilih agar tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tanggapan kami tentu dalam rangka memastikan data pemilih yang direkapitulasi benar-benar telah melalui proses pemutakhiran dan pencermatan sesuai ketentuan. Setiap perubahan data perlu dipastikan validitasnya agar tidak menimbulkan persoalan pada tahapan pemilu berikutnya,” ujar Leka.
Menanggapi hal tersebut, KPU Kota Bengkulu menjelaskan bahwa setiap perubahan data dalam proses PDPB dilakukan berdasarkan sumber data dan dokumen pendukung yang diterima serta melalui tahapan pemutakhiran sesuai ketentuan yang berlaku. KPU juga menyampaikan bahwa hasil rekapitulasi yang diplenokan merupakan data yang telah melalui proses pencermatan dan pemutakhiran secara berkelanjutan.
Bawaslu Kota Bengkulu menyampaikan bahwa pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan hak pilih masyarakat terlindungi serta data pemilih yang dihasilkan tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Kegiatan rapat pleno terbuka ini turut mengundang Bawaslu Kota Bengkulu serta pemangku kepentingan terkait sebagai wujud transparansi dan sinergi kelembagaan dalam pengawalan data pemilih di Kota Bengkulu. Melalui forum tersebut, setiap masukan dan tanggapan menjadi bagian dari proses pencermatan bersama dalam menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)
Penulis : Irma D
Dokumentasi : Yobi U
Editor : AK