Perkuat Gakkumdu dan Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Kota Bengkulu Jalin Sinergi dengan IKADIN Bengkulu
|
Perkuat Gakkumdu dan Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Kota Bengkulu Jalin Sinergi dengan IKADIN Bengkulu
Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu — Dalam rangka memperkuat aspek hukum dalam pengawasan Pemilu, Bawaslu Kota Bengkulu melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota Bengkulu. Senin (24/4/26)
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya membangun sinergi antara Bawaslu dan organisasi profesi hukum dalam meningkatkan kualitas pengawasan, khususnya dalam penanganan pelanggaran Pemilu serta optimalisasi peran Sentra Gakkumdu.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat, didampingi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P3S) Ahmad Maskuri, serta jajaran staf Bawaslu Kota Bengkulu.
Turut hadir Pengurus dan Anggota DPC IKADIN Bengkulu, yaitu Aizan Dahlan, S.H., M.H., Deden Abdul Hakim, S.H., Ade Sandeka, S.H., Sudi Simarmata, S.H., Deni Ramadhan Tri Putra, S.H., Ario Fikri, S.H., dan Heri D., S.H.
Dalam sambutannya, Rahmat Hidayat menyampaikan bahwa kolaborasi dengan IKADIN merupakan langkah strategis dalam memperkuat dimensi hukum dalam pengawasan Pemilu.
“Peran advokat sangat penting dalam mendukung pengawasan Pemilu, khususnya dalam memberikan perspektif hukum, pendampingan pelapor, serta meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ahmad Maskuri menambahkan bahwa masih terdapat tantangan dalam pengawasan Pemilu, khususnya terkait perbedaan pemahaman dalam menentukan kategori pelanggaran.
“Perbedaan tafsir dalam menentukan apakah suatu peristiwa masuk pelanggaran administrasi, pidana, atau kode etik masih sering terjadi. Hal ini perlu disamakan melalui kolaborasi dengan para advokat,” jelasnya.
Perwakilan Pengurus IKADIN Bengkulu, Aizan Dahlan, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas ruang kolaborasi yang dibangun oleh Bawaslu Kota Bengkulu serta menegaskan komitmen IKADIN dalam mendukung pengawasan partisipatif.
“IKADIN berkomitmen aktif memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat serta menjadi mitra strategis Bawaslu dalam memperkuat penegakan hukum Pemilu,” ujarnya.
Dalam diskusi yang berlangsung secara dialogis, turut dibahas berbagai isu penting, di antaranya implementasi Peraturan Bawaslu terbaru tentang Pengawasan Partisipatif (P2P), kendala dalam proses tracking laporan, serta tantangan dalam pembuktian unsur pidana Pemilu.
Selain itu, dalam pembahasan Sentra Gakkumdu, disampaikan bahwa masih terdapat perbedaan persepsi antar unsur dalam menentukan terpenuhinya unsur pidana, sehingga diperlukan penguatan koordinasi dan penyamaan pemahaman.
Sebagai tindak lanjut, disepakati beberapa langkah strategis, antara lain memperkuat koordinasi antara Bawaslu dan IKADIN, melibatkan advokat dalam pengawasan partisipatif, menyusun panduan pemahaman hukum kepemiluan, serta membangun forum koordinasi dalam pembahasan Sentra Gakkumdu.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang kuat antara Bawaslu Kota Bengkulu dan IKADIN Bengkulu dalam memperkuat aspek hukum pengawasan Pemilu, meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran, serta menghadirkan proses Pemilu yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
Untuk diketahui, bahwa IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) adalah salah satu organisasi profesi advokat tertua dan terbesar di Indonesia yang didirikan pada tahun 1985. IKADIN berfungsi sebagai wadah perjuangan, menjaga profesionalisme, independensi, dan kualitas advokat, serta merupakan salah satu pendiri utama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)
Penulis: Irma D
Dokumentasi: Devan N
Editor: AK