Lompat ke isi utama

Berita

Rahmat Hidayat; Putusan Sengketa Proses Pemilu Bersifat Final dan Mengikat

Putusan Sengketa Proses Pemilu

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat menyampaikan bahwa Putusan Sengketa Proses Pemilu bersifat Final dan Mengikat 

Rahmat Hidayat; Putusan Sengketa Proses Pemilu Bersifat Final dan Mengikat

 

KOTA BENGKULU, Bawaslu Kota Bengkulu --- Bawaslu Kota Bengkulu menegaskan bahwa setiap Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang dikeluarkan oleh Bawaslu bersifat final dan mengikat.

Hal ini disampaikan sebagai bagian dari upaya penguatan pemahaman regulasi kepada partai politik, menyusul kegiatan konsolidasi yang dilakukan bersama beberapa Partai Politik di wilayah Kota Bengkulu.

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa sifat final dan mengikat tersebut memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Pasal 469 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022.

"Putusan Bawaslu terkait sengketa proses itu final dan mengikat. Artinya wajib dilaksanakan oleh KPU sebagai termohon paling lama 3 hari kerja sejak putusan dibacakan. Tidak ada upaya banding lagi di Bawaslu, kecuali untuk hal tertentu seperti verifikasi Partai Politik, penetapan Calon DPR, DPD, dan DPRD, dan Penetapan Pasangan Calon," tegas Rahmat. Jumat (23/10/26)

Ia menambahkan, makna mengikat berarti putusan tersebut memiliki kekuatan eksekutorial, tidak dapat dibatalkan sepihak, dan tidak dapat diasimilasi atau disamakan dengan jenis putusan administrasi lainnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Ahmad Maskuri, menambahkan bahwa sifat mengikat tersebut hanya berlaku bagi para pihak yang bersengketa (inter partes).

"Putusan ini menjadi hukum bagi pemohon dan termohon. Jika KPU tidak melaksanakan, maka itu merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap perintah undang-undang dan dapat ditindaklanjuti dengan mekanisme pengawasan, termasuk dapat melanggar Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu," ujar Maskuri.

Namun dalam sengketa proses antarpeserta Pemilu bersifat mengikat, hal ini disebutkan dalam Pasal 12 Ayat (1) Perbawaslu 9 Tahun 2022. Pungkas Ahmad.

Melalui pemahaman ini, Bawaslu berharap partai politik dapat memahami haknya dalam mengajukan sengketa proses apabila merasa dirugikan oleh keputusan KPU, sekaligus memahami bahwa putusan yang dihasilkan harus dihormati bersama demi kepastian hukum Pemilu 2029. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)